Search This Blog

Polisi Dalami Pengakuan Raihany soal Akun Icha Shakila

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Dalami Pengakuan Raihany soal Akun Icha Shakila
Jun 5th 2024, 18:46, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Pelaku pelecehan seksual pada anak kandung, Raihany, berbaju tahanan saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (5/6/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pelaku pelecehan seksual pada anak kandung, Raihany, berbaju tahanan saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (5/6/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Polisi belum dapat memastikan pengakuan Raihany (22) yang melecehkan anak kandungnya di Tangerang Selatan terkait sosok pemilik akun Facebook Icha Shakila.

Sosok tersebut disebut-sebut Raihany sebagai orang yang menawarkan uang Rp 15 juta dan mendesaknya membuat video porno.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, mengatakan dari identifikasi sementara akun FB Icha terakhir kali aktif pada Juni 2023.

"Kita masih berproses melakukan upaya untuk bisa mengidentifikasi siapa yang menggunakan akun IS (Icha Shakila) ini dalam media Facebook ini, siapa yang bersangkutan," kata Hendri Umar dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/6).

"Yang dapat kami sampaikan bahwa untuk sementara akun ini memang sudah mati. Jadi semenjak Juni 2023, beberapa saat setelah mungkin men-share video tersebut ke media sosial, akun tersebut mati," jelas Umar.

Sementara di pengakuan awal Raihany, dirinya membuat konten video porno tersebut pada tanggal 30 Juli 2023. Video tersebut langsung dikirimkan ke akun Facebook Icha Shakila melalui private messenger.

Polisi Periksa 2 HP Raihany

Selain menelusuri keberadaan pemilik akun Icha Shakila, polisi juga memeriksa 2 ponsel milik Raihany untuk membuktikan ada atau tidaknya permintaan dari akun Facebook Icha Shakila agar Raihany beradegan mesum dengan anaknya.

"Kita sedang memeriksakan ke laboratorium forensik digital Polda Metro Jaya untuk melihat device handphone dari terduga pelaku ini, apa memang benar ada penawaran sebelumnya," ucap dia.

Dalam kasus ini, Raihany dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam pidana kurungan hingga 12 tahun.

Media files:
01hzkp9kr6z41zaa0fyhwmx7ht.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar