Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) nantinya wajib untuk seluruh pekerja, termasuk yang sudah memiliki rumah atau mencicil KPR.
Basuki, yang juga merupakan Ketua Komite Badan Pengelola (BP) Tapera, menyebutkan peserta yang sudah punya rumah bisa mengambil kembali iuran Tapera beserta bunganya yang besar.
Para pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha wajib membayar iuran Tapera ke BP Tapera. Sebesar 2,5 persen iuran itu berasal dari gaji pekerja, sementara 0,5 persennya dari pemberi kerja.
"Kalau yang punya rumah itu cuma sebagai penabung ya, dan bunganya lebih besar dari deposito yang dia mau ambil," ungkap Basuki saat ditemui di kompleks parlemen, Kamis (6/6).
Basuki mengatakan berdasarkan regulasi, yaitu UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan PP 25 tahun 2020, iuran Tapera ini sifatnya wajib dilaksanakan.
Adapun Pasal 68 PP 25 tahun 2020 menyebutkan para pemberi kerja atau perusahaan harus mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut pada 20 Mei 2020.
Meski demikian, Basuki mengakui bahwa sosialisasi dari pemerintah sejauh ini memang masih lemah terkait kebijakan tersebut.
"Ini yang sosialisasi itu yang mungkin kami juga lemah. Belum begitu kuat," ungkap Basuki.
Basuki menambahkan, pemberlakuan iuran Tapera di tahun 2027 sudah berdasarkan pertimbangan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Kami dan Bu Menkeu (Sri Mulyani) agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust (kepercayaan), sehingga kita undur ini sudah sampai 2027," kata Basuki.
"Menurut saya pribadi kalau ini memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa," tambahnya.
Dengan begitu, jika ada usulan terkait kemunduran pelaksanaan iuran Tapera, termasuk dari parlemen, Basuki akan mempertimbangkan hal tersebut sambil berkomunikasi dengan Sri Mulyani.
"Jadi kalau ada usulan, apalagi DPR atau Ketua MPR minta untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Ibu Menkeu juga kita akan ikuti," tutur Basuki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar