Jun 25th 2024, 07:39, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Presiden Jokowi meminta program restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 diperpanjang hingga 2025. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet, Senin (24/6).
Restrukturisasi yang diberikan sejak 2020 tersebut sebenarnya sudah berakhir pada 31 Maret 2024. Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp 830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur.
"Tadi ada arahan Bapak Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat daripada COVID-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024 ini diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur (berakhirnya) sampai dengan 2025," ungkap Airlangga.
Airlangga menilai kebijakan tersebut bisa mengurangi perbankan mencadangkan kerugian karena Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Kalau kita lihat outstanding-nya sudah turun banyak. Di Oktober 2020 ada Rp 830 triliun dan Maret sudah turun ke Rp 228,2 triliun," ujar Airlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar