Search This Blog

Bawaslu Perintahkan 1.839 PKD Awasi Proses Coklit KPU di Sulawesi Utara

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bawaslu Perintahkan 1.839 PKD Awasi Proses Coklit KPU di Sulawesi Utara
Jun 25th 2024, 21:12, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita

Ilustrasi Pantarlih Pilkada 2024.
Ilustrasi Pantarlih Pilkada 2024.

MANADO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) memerintahkan 1.839 Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), untuk mengawasi semua proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan Pantarlih untuk Pilkada 2024.

Dijelaskan Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, tugas para PKD ini penting untuk memastikan para Pantarlih benar-benar melakukan Coklit KPU dengan mendatangi satu per satu rumah warga untuk melakukan pencocokan dan pemutakhiran data pemilih.

"PKD harus memastikan jika kerja Pantarlih berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ini penting, karena jangan sampai ada lagi data pemilih ganda maupun yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih padahal sudah memenuhi syarat pemilih," kata Ardiles.

Menurut Ardiles, pada prinsipnya, daftar pemilih harus memenuhi tiga unsur yakni pertama harus valid, komprehensif dan harus mutakhir.

Oleh karena itu dilakukan proses Coklit untuk memastikan semua warga Sulut yang punya hak pilih dan didaftarkan sebagai pemilih.

Lebih lanjut, Ardiles meminta agar para PKD jika mendapati ada Pantarlih yang belum mengunjungi rumah warga, maka harus dibuatkan rekomendasi saran perbaikan yang wajib ditindak lanjuti KPU.

Ardiles mengatakan untuk rekomendasi atau saran perbaikan dari jajaran pengawas harus disampaikan sebelum selesai masa Coklit agar supaya hasil perbaikan benar-benar dikoreksi.

"Tapi, yang paling penting proses koordinasi harus jalan antara Pantarlih yang baru dilantik dengan PKD yang melakukan pengawasan. Dipastikan juga semua proses Coklit KPU mendapat pengawasan melekat dari Panwas yang sudah terbentuk," ujarnya kembali.

febry kodongan

Media files:
01j17vt6d3as2zfdw78cq8vcmz.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar