Search This Blog

Tertunda 2 Kali, Sidang Vonis Selebgram Adelia Putri Salma Dilanjutkan Besok

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tertunda 2 Kali, Sidang Vonis Selebgram Adelia Putri Salma Dilanjutkan Besok
May 15th 2024, 19:17, by Almuhtarom, Lampung Geh

Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma ketika menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Rabu (15/5) | Foto : Almuhtarom / Lampung Geh
Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma ketika menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Rabu (15/5) | Foto : Almuhtarom / Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang pembacaan putusan kasus narkoba jaringan internasional yang melibatkan Selebgram Adelia Putri Salma dan Suaminya kembali ditunda.

Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim ketika di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Rabu (15/5).

"Pembacaan putusan saudara terdakwa kita tunda satu hari, dalam rangka Majelis Hakim masih bermusyawarah demi mendapatkan putusan yang terbaik. Sidang kita lanjut besok pada hari Kamis, 16 Mei 2024 pukul 13.00 WIB," ucap Majelis Hakim.

Di sisi lain Eka Aftarini, S.H., M.H. Selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan penundaan sidang pembacaan putusan ini sudah terjadi sebanyak 2 kali.

"Yang pasti terdakwa sudah terbukti, apa pun hasilnya nanti kalau berbeda kita siap banding. Kita optimis karena sesuai fakta persidangan dan sidang ini ditunda kedua kalinya," kata jaksa kepada Lampung Geh.

Sebelumnya diberitakan, Adelia Putri Salma telah menikmati uang hasil penjualan narkotika dari suaminya yakni khadafi senilai 300 juta dengan cara membeli barang mewah dan menutupi kebutuhan pokoknya.

Diketahui Jaksa mendakwa Adelia dengan pasal tentang tindak pidana pencucian uang yakni Pasal 137 huruf a,b juncto Pasal 136 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Al/Put)

Media files:
01hxy19p4kk9199yy9vspe70b0.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar