Search This Blog

ICC Minta Surat Penangkapan Netanyahu dan Pemimpin Hamas Dikeluarkan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
ICC Minta Surat Penangkapan Netanyahu dan Pemimpin Hamas Dikeluarkan
May 20th 2024, 19:26, by Tiara Hasna R, kumparanNEWS

Kepala Jaksa Penuntut International Criminal Court Karim Ahmad Khan. Foto: Ebrahim HAMID / AFP
Kepala Jaksa Penuntut International Criminal Court Karim Ahmad Khan. Foto: Ebrahim HAMID / AFP

Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) meminta surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel dan Hamas, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Senin (20/5).

Hal itu imbas tindakan mereka selama perang tujuh bulan di Gaza.

Kepala Jaksa Karim Khan meyakini bahwa Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan tiga pemimpin Hamas – Yehia Sinwar, Mohammed Deif, dan Ismail Haniyeh – bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan di Jalur Gaza dan Israel.

Dikutip dari AP, jaksa ICC harus meminta surat perintah dari panel praperadilan yang terdiri dari tiga hakim. Itu membutuhkan waktu rata-rata dua bulan untuk mempertimbangkan bukti dan menentukan apakah proses persidangan dapat dilanjutkan.

Israel bukan anggota ICC, dan bahkan jika surat perintah penangkapan dikeluarkan, Netanyahu dan Gallant tidak menghadapi risiko penuntutan.

Namun, pengumuman Khan memperdalam isolasi Israel ketika negara itu terus melancarkan perang di Gaza. Ancaman penangkapan juga dapat mempersulit para pemimpin Israel untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sedangkan Sinwar dan Deif diyakini bersembunyi di Gaza ketika Israel berusaha memburu mereka. Sementara Haniyeh, pemimpin tertinggi kelompok militan Islam di Gaza itu, kini tinggal di Qatar dan sering bepergian ke wilayah lain.

Belum ada komentar langsung dari kedua belah pihak atas permintaan jaksa ICC.

Seorang warga Palestina membantu seorang anak laki-laki menyusul serangan Israel di sebuah rumah, setelah gencatan senjata sementara antara Hamas dan Israel berakhir, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, Jumat (1/12/2023). Foto: Hatem Khaled/REUTERS
Seorang warga Palestina membantu seorang anak laki-laki menyusul serangan Israel di sebuah rumah, setelah gencatan senjata sementara antara Hamas dan Israel berakhir, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, Jumat (1/12/2023). Foto: Hatem Khaled/REUTERS

"Efek dari penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, bersama dengan serangan lain dan hukuman kolektif terhadap penduduk sipil di Gaza sangatlah akut, terlihat dan diketahui secara luas. Hal ini termasuk kekurangan gizi, dehidrasi, penderitaan mendalam dan peningkatan jumlah kematian di kalangan penduduk Palestina, termasuk bayi, anak-anak lain, dan perempuan," jelas Khan menyinggung tindakan Israel, seperti dikutip dari AP.

PBB dan badan-badan bantuan lainnya telah berulang kali menuduh Israel menghalangi pengiriman bantuan selama perang. Israel membantah hal itu. Mereka mengatakan tidak ada pembatasan bantuan yang masuk ke Gaza dan menuduh PBB gagal mendistribusikan bantuan.

Sejumlah pasukan keamanan Israel berjaga saat pembongkaran rumah Abu Shkhaydam di Yerusalem, Selasa (1/2/2022). Foto: Hazem Bader/AFP
Sejumlah pasukan keamanan Israel berjaga saat pembongkaran rumah Abu Shkhaydam di Yerusalem, Selasa (1/2/2022). Foto: Hazem Bader/AFP

Terkait upaya penangkapan pemimpin Hamas, Khan memastikan permintaanya itu terkait serangan kelompok tersebut ke Israel pada 7 Oktober 2023 lalu. Serangan Hamas dijadikan Israel alasan menyerang Gaza tanpa pandang bulu.

"Saya melihat sendiri adegan yang menghancurkan dari serangan-serangan ini dan dampak besar dari kejahatan tidak masuk akal yang dituduhkan dalam permohonan yang diajukan hari ini. Berbicara dengan para penyintas, saya mendengar bagaimana cinta dalam sebuah keluarga, ikatan terdalam antara orang tua dan anak, diubah menjadi menimbulkan rasa sakit yang tak terduga melalui kekejaman yang diperhitungkan dan sikap tidak berperasaan yang ekstrem. Tindakan ini menuntut akuntabilitas," ungkap Khan menyoroti tindakan Hamas pada 7 Oktober.

Media files:
01hdzg18hj55d4ysrgjm0xpdvv.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar