Search This Blog

UU DKJ: Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Lewat Pemilu

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
UU DKJ: Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Lewat Pemilu
Apr 29th 2024, 00:45, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Astarik/Shutterstock
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Astarik/Shutterstock

Gubernur dan Wakil Gubernur Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang diteken Presiden Jokowi pada 25 April 2024.

Dalam pasal 10, disebutkan bahwa DKJ dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Lebih jauh, diatur mekanisme pemilihan pasangan calon gubernur-wagub, yang menang adalah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. Jika tidak mencapai, maka diadakan pemilihan putaran kedua.

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat (4) UU DKJ tersebut, dikutip dari laman Setneg, Senin (29/4).

Persyaratan dan tata cara pemilu melalui peraturan perundang-undangan.

Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sebelumnya, sempat mencuat kabar bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk oleh Presiden. Isu itu ramai dibicarakan pada akhir tahun lalu.

Kabar tersebut tertuang dalam DIM (daftar inventaris masalah) 74, DPR RI mengusulkan Gubernur Jakarta dipilih Presiden. Polemik pun muncul atas isu tersebut. Banyak pihak tak sepakat. Pengusul soal gubernur dipilih presiden pun masih belum jelas, berujung menjadi misteri.

Pada 18 Maret 2024, DPR dan Pemerintah akhirnya memutuskan sepakat bahwa Gubernur dan Wagub DKJ dipilih melalui pemilu 50+1. Hal tersebut ditegaskan dalam UU yang kini sudah diteken oleh Jokowi.

Meski sudah diteken Jokowi, saat UU ini diundangkan, DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai adanya penetapan Keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN.

Media files:
01hgzagktm3srntqd6899btx3z.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar