Search This Blog

PT DI Rugi Rp 21 Triliun, Direktur Keuangan Ungkap Akumulasi Sejak 1976

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PT DI Rugi Rp 21 Triliun, Direktur Keuangan Ungkap Akumulasi Sejak 1976
Apr 5th 2024, 17:58, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS

Suasana pertemuan Direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PT DI dengan seluruh karyawan soal masalah pertemuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024, Rabu (3/4/2024). Foto: Dok. PT DI
Suasana pertemuan Direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PT DI dengan seluruh karyawan soal masalah pertemuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024, Rabu (3/4/2024). Foto: Dok. PT DI

PT Dirgantara Indonesia (PTDI) dikabarkan mengalami kerugian kumulatif sebesar Rp 21 triliun. Tak hanya itu, produsen pesawat terbang pertama dan satu-satunya di Indonesia ini juga memiliki utang ke perbankan senilai USD 158 miliar atau sekitar Rp 2,5 triliun.

Hal tersebut diketahui dalam slide presentasi yang ditampilkan saat Dirut PT DI, Gita Amperiawan, mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan, yang menggelar demo untuk meminta gaji dan THR segera dibayarkan, pada Rabu (3/4).

PTDI merupakan anggota holding BUMN DEFEND ID yang terdiri atas lima perusahaan di bidang industri pertahanan. Di antaranya adalah PT LEN Industri, sebagai induk, dan anggota PT Pindad, PTDI, PT PAL Indonesia, dan PT Dahana.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan SDM PT DI, Wildan Arief, menjelaskan kerugian itu merupakan kumulatif sejak perusahaan berdiri pada 1976 atau sudah 46 tahun. Nilainya USD 1,38 miliar setara Rp 21,3 triliun (asumsi kurs Rp 15.500 per USD).

Sesuai dengan laporan keuangan audited 2022, PTDI membukukan defisit Laba Ditahan dalam Ekuitas sebesar USD 1,38 miliar yang merupakan akumulasi laba/(rugi) semenjak PTDI berdiri di tahun 1976," katanya kepada kumparan, Jumat (5/4).

Nilai Laba Ditahan ini, kata dia, akan bergerak mengikuti laba/(rugi) bersih yang dihasilkan oleh perusahaan di tiap tahunnya. Total ekuitas PT DI per 31 Desember 2022 masih positif USD 221 juta.

"Hal ini menunjukkan bahwa kapasitas bisnis PT DI ke depan masih besar potensi berkembangnya," kata Wildan.

Wamen BUMN Akan Cek

Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, mengaku belum mengetahui adanya kabar tersebut. Ia pun yakin, jika memang PTDI mengalami kerugian, angkanya tidak mencapai Rp 21 triliun.

"Saya belum lihat ya angkanya, tidak sebesar itulah angkanya," kata Kartika dalam acara Kunjungan Kesiagaan Posko Angkutan Lebaran 2024 di Stasiun Gambir Jakarta, Jumat (5/4).

Dalam kesempatan tersebut, Kartika juga mengatakan bahwa PTDI telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawannya.

"Sudah dibayar kemarin. Itu mereka sedang ada cash flow antara kontrak dengan cash flow mereka. Tapi kemarin sudah dibereskan gaji dan THR-nya," jelasnya.

"Cash flow-nya ada perubahan karena pembayaran piutangnya terlambat sedikit," sambungnya.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam acara Kunjungan Kesiagaan Posko Angkutan Lebaran 2024 di Stasiun Gambir Jakarta, Jumat (5/4/2024). Foto: Ghifari/Kumparan
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam acara Kunjungan Kesiagaan Posko Angkutan Lebaran 2024 di Stasiun Gambir Jakarta, Jumat (5/4/2024). Foto: Ghifari/Kumparan

Dalam pemaparan yang disampaikan Direksi PTDI, perseroan mengaku telah memiliki rencana perbaikan ke depan. Pertama, adanya proyek yang akan datang. Kedua, program restrukturisasi. Ketiga, transformasi bisnis dan operasi.

Perusahaan juga memastikan telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawannya. Untuk menuntut haknya, karyawan PT DI sempat menggelar demonstrasi.

Direksi PT DI telah mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan pada Rabu (3/4).

"Dan dalam pertemuan tersebut Direktur Utama PT DI, Gita Amperiawan menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya sudah mulai dibayarkan sejak kemarin sore (2/4) telah diselesaikan seluruhnya hari ini," tulis manajemen dari keterangan tertulis, Rabu (3/4).

Manajemen PT DI menegaskan pembayaran THR itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di Perusahaan yang menyatakan THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pada akhir tahun 2023 lalu, PT DI juga diterpa isu belum bisa melunasi gaji di November 2023, terlihat dari Surat Edaran Direksi PT Dirgantara Indonesia Nomor : SE/024/030.02/KU0000/PTD/11/2023 tanggal 23 November 2023 tentang Pembayaran Gaji Bulan November 2023.

Kejadian tersebut membuat Menteri BUMN Erick Thohir turun tangan. Erick Thohir saat itu berdiskusi dengan perwakilan karyawan mengenai persoalan belum dibayarnya gaji di bulan November 2023.

"Bukannya dipotong apa segala, tapi mereka sudah bicara, memang bertahap dan bicara dari pada perwakilan karyawan," ungkap Erick Thohir di kantornya, Selasa (19/12/2023).

Media files:
01hthqt5qj71qjv18w5r5y9e45.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar