Apr 16th 2024, 00:20, by Berita Terkini, Berita Terkini
Pengertian amicus curiae adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara. Pihak tersebut memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan di mana hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.
Amicus curiae biasanya bukan merupakan pihak yang terlibat secara langsung dalam kasus tersebut. Namun, pihak tersebut memiliki kepentingan yang relevan atau pengetahuan khusus yang dapat memberikan kontribusi kepada pengadilan.
Pengertian dan Konsep Amicus Curiae
Dikutip dari jurnal Konsep dan Praktik Pelaksanaan Amicus Curiae, Sukinta (2021: 89), amicus curiae adalah istilah Latin yang secara harfiah berarti "teman pengadilan." Dalam konteks hukum, amicus curiae merujuk pada pihak ketiga.
Tujuan utama dari amicus curiae adalah untuk memberikan pandangan atau informasi yang dapat membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang lebih baik dan lebih terinformasi. Pihak ini sering kali memberikan analisis hukum.
Selain itu, amicus curiae juga memberikan penjelasan atas isu-isu yang kompleks, atau pandangan dari sudut pandang yang berbeda. Konsep pelaksanaannya bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum yang berlaku.
Pada umumnya, proses tersebut melibatkan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Permohonan Izin
Pihak yang ingin menjadi amicus curiae biasanya harus mengajukan permohonan izin kepada pengadilan. Permohonan ini biasanya mencakup penjelasan tentang kepentingan atau pengetahuan khusus yang dimiliki oleh pihak tersebut yang relevan dengan kasus.
2. Persetujuan Pengadilan
Pengadilan kemudian akan mempertimbangkan permohonan tersebut dan memutuskan apakah akan mengizinkan pihak tersebut untuk menjadi amicus curiae dalam kasus tersebut. Keputusan ini biasanya didasarkan pada pertimbangan yang bermanfaat bagi pengadilan.
3. Penyampaian Pandangan
Jika izin diberikan, amicus curiae akan disiapkan untuk menyampaikan pandangan atau informasi mereka kepada pengadilan. Ini bisa berupa penyampaian tertulis dalam bentuk pendapat hukum (brief) atau melalui argumen lisan dalam sidang pengadilan.
4. Pengaruh pada Keputusan
Pandangan atau informasi yang disampaikan oleh amicus curiae dapat memengaruhi keputusan pengadilan. Meskipun pengaruhnya mungkin bervariasi tergantung pada faktor-faktor, seperti kualitas argumen yang disajikan dan reputasi pihak yang bersangkutan.
Amicus curiae adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara. Dalam praktiknya, partisipasi amicus curiae sering kali menjadi bagian penting dari proses hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan isu-isu yang berdampak luas. (Gin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar