Search This Blog

Kisah Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air, Tersandung Korupsi Timah Rp 271 Triliun

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kisah Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air, Tersandung Korupsi Timah Rp 271 Triliun
Apr 28th 2024, 23:36, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Kejagung tahan 3 tersangka kasus korupsi tata niaga timah, Jumat (26/4/2024) Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kejagung tahan 3 tersangka kasus korupsi tata niaga timah, Jumat (26/4/2024) Foto: Jonathan Devin/kumparan

Satu lagi nama besar pengusaha terkenal yang terjerat dalam kasus korupsi akbar komoditas Timah. Dia adalah Hendry Lie sang pemilik PT Sriwijaya Air.

Hendry dijerat dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 triliun itu, ditetapkan tersangka sebagai beneficiary owner PT TIN --- perusahaan yang menjadi salah satu bagian dari pengerjaan atau rantai komoditas Timah di Bangka Belitung.

Pengusaha sohor ini dijerat tersangka baru bersama 4 orang lainnya. Sehingga total pihak yang ditetapkan tersangka dalam rasuah ini mencapai 21 orang.

Adapun 4 tersangka baru tersebut adalah:

  • FL selaku Marketing PT TIN.

  • SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-2019.

  • BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019.

  • AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020-2021 & Definitif-sekarang.

Tersangka FL alias Fandy Lingga juga merupakan adik Hendry Lie. Keduanya disebut membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.

"Tersangka HL [Hendry Lie] selaku Beneficiary Owner dan Tersangka FL [Fandy Lingga] selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (28/4).

"Selain itu, keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya," tambah dia.

Atas perbuatannya, Hendry dkk dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Hendry Lie belum ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia mangkir saat pemanggilan pada Jumat (26/4) kemarin.

Hendry Lie belum memberikan komentar mengenai kasus yang disebut menjerat dirinya ini.

Pada kasus Timah ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Mereka semua sudah ditahan, termasuk crazy rich PIK Helena Lim serta suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang tak sedikit.

Kejagung masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Namun ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan akibat kasus timah ini.

Diduga, negara menelan kerugian mencapai Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul, yang diklasifikasikan dalam dugaan kerugian perekonomian negara.

Perhitungan kerugian tersebut terdiri dari tiga jenis, yakni: kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun, dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun. Kejagung mengatakan, perhitungan kerugian negara tersebut belum final. Masih kemungkinan ada penambahan.

Media files:
01hwdebtt6r1n0p0kj3q7ezkqm.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar