Search This Blog

Jokowi Teken UU DKJ: Jakarta Tetap Ibu Kota Sampai Ada Keppres Pemindahan ke IKN

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jokowi Teken UU DKJ: Jakarta Tetap Ibu Kota Sampai Ada Keppres Pemindahan ke IKN
Apr 29th 2024, 00:15, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ilustrasi Monas Foto: Shutter stock
Ilustrasi Monas Foto: Shutter stock

Presiden Jokowi telah resmi meneken Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. Jakarta bersiap untuk tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara.

Dalam UU tersebut, sejumlah hal diatur. Salah satunya yang krusial yakni dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyebut UU ini mengubah status Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kemudian dalam pasal (3), disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini kedudukannya merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Bukan lagi sebagai ibu kota negara, tetapi berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Apa fungsinya? berikut penjelasan dalam UU tersebut:

Pasal 4
Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Jokowi di Raker Kemenkes di ICE BSD, Rabu (24/4/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
Jokowi di Raker Kemenkes di ICE BSD, Rabu (24/4/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Dalam UU tersebut, DKJ diatur untuk memiliki 18 wewenang khusus, yakni:

  • Pertama, Kewenangan Khusus di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

  • Kedua, Kewenangan Khusus di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  • Ketiga, Kewenangan Khusus di Bidang Penanaman Modal;

  • Keempat, Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan;

  • Kelima, Kewenangan Khusus di Bidang Lingkungan Hidup;

  • Keenam, Kewenangan Khusus di Bidang Perindustrian;

  • Ketujuh, Kewenangan Khusus di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

  • Kedelapan, Kewenangan Khusus di Bidang Perdagangan;

  • Kesembilan, Kewenangan Khusus di Bidang Pendidikan;

  • Kesepuluh, Kewenangan Khusus di Bidang Kesehatan;

  • Kesebeleas, Kewenangan Khusus di Bidang Kebudayaan;

  • Keduabelas, Kewenangan Khusus di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

  • Ketigabelas, Kewenangan Khusus di Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

  • Keempatbelas, Kewenangan Khusus di Bidang Kelautan dan Perikanan;

  • Kelimabelas, Kewenangan Khusus di Bidang Ketenagakerjaan;

  • Keenambelas, Kewenangan Khusus di Bidang Kelembagaan;

  • Ketujuhbelas, Kewenangan Khusus di Bidang Kepegawaian; dan

  • Kedelapanbelas, Kewenangan Khusus di Bidang Keuangan Daerah.

Ilustrasi Monumen Nasional Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Monumen Nasional Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Namun demikian, UU tersebut juga dilengkapi dengan peraturan peralihan. Dalam pasal 63, disebutkan bahwa saat UU ini diundangkan, DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai adanya penetapan Keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN.

Berikut bunyinya:

Pasal 63
Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut ditegaskan kembali melalui Pasal 73 dalam undang-undang tersebut, yang bunyinya:

Pasal 73
Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Media files:
vgu9co3dpvhpedrhhy7u.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar