Search This Blog

Damkar Jaktim Belum Sanksi Oknum yang Diduga Cabuli Anak Kandung

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Damkar Jaktim Belum Sanksi Oknum yang Diduga Cabuli Anak Kandung
Mar 20th 2024, 18:13, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan

Oknum damkar Jakarta Timur, SN, diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024.

Meski sudah lama dilaporkan ke polisi, Kadis Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, kasus ini baru diketahuinya kemarin malam, Selasa (19/3). SN hari ini juga telah menjalani pemeriksaan di Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, tapi belum ada sanksi yang diberikan.

Satriadi mengatakan pihaknya masih butuh lebih banyak informasi untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada SN. Pihaknya akan kembali memeriksa pekerja honorer itu besok.

"Semalam kita baru tahu, terus hari ini tadi pagi kita sudah panggil yang bersangkutan, kita BAP, kita panggil oleh Jakarta Timur karena di Jakarta Timur. Dia itu bukan ASN, tapi PJLP dia tenaga honorer. Tenaga PJLP," jelas Satriadi saat dihubungi wartawan, Selasa (20/3).

"Besok, rencananya kita panggil lagi," tambahnya.

Satriadi tak mau terburu-buru memberikan sanksi kepada oknum itu. Pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita harus menghargai itu, kita buka melindungi mereka, tapi praduga tak bersalah, kita kan nggak tahu dia benar atau tidak, salah atau tidak, kan kita tidak bisa. Yang pasti secara administrasi kita minta keterangan," terang Satriadi.

Jika dugaan yang beredar benar, SN terancam sanksi pemecatan. Namun Satriadi tidak mau terburu menjatuhkan sanksi itu karena sejauh ini cerita yang beredar masih dari satu pihak, yakni mantan istri SN yang merupakan ibu kandung korban.

"Memang agak susahnya kita jatuhin dia putus kontrak otomatis belum tentu bersalah. Kan ceritanya baru sepihak, ceritanya baru sepihak belum tau nih cerita sebenarnya seperti apa. Itu dari cerita dari istrinya, kita belum tahu benar enggaknya, apakah memang suaminya atau ada orang lain yang melakukan, kita enggak tahu," sebutnya.

SN Masih Menyangkal

SN, kata Satriadi, dalam pemeriksaan pertama masih menyangkal melakukan pencabulan. Maka itu pihaknya akan kembali memanggil SN untuk menggali informasi lebih banyak.

"Selama dia menyangkal ya versi dia. Makanya besok coba dipanggil lagi seperti apa dengan tim, kalau keyakinan seperti apa kita bisa putus kontrak. Kalau dia memang sudah menjelekkan nama baik institusi akan kita lakukan tindakan. Kita tidak akan melindungi kok," sambung dia.

Lantas apakah mantan istri SN akan ikut dipanggil untuk dimintai keterangan? Satriadi belum bisa memastikannya.

"Nah, itu sih belum tau, tergantung besok panggilan yang bersangkutan. Kalau memang ini nanti kita lihat perkembangannya, apakah perlu dipanggil atau tidak itu sih," tutupnya.

Dilaporkan ke Polisi

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan istri pelaku yang merupakan ibu korban. Laporan dibuat pada 6 Februari 2024 lalu.

"Betul, kita menerima laporan polisi tanggal 6 Februari. Iya, pelapornya dari PA, peristiwa yang dilaporkan adalah pencabulan kepada anak di bawah umur. Terlapornya SN," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi kumparan, Rabu (20/3).

Berdasarkan informasi yang disebarkan sang ibu di akun Instagram-nya, disebutkan anaknya yang berusia 5 tahun mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya setelah menginap di rumah mantan suaminya.

Dalam unggahan tersebut, dia mengaku berat hati mengangkat informasi perkara ini ke publik. Namun dia berharap dengan viralnya kasus ini proses hukum dapat berjalan.

Ayah korban salah satu petugas Damkar yang viral saat melakukan evakuasi bocah yang kepalanya tersangkut di dalam kaleng di daerah Jakarta Timur.

Media files:
iotvgvmtfrl5beipw3vz.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar