Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, menjatuhi vonis hukuman mati terhadap 2 saudara yakni Arwandi dan Ariansyah.
Keduanya terbukti bersalah turut serta dan melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Abadi, yang merupakan adik kandung dari Bupati Muratara, Devi Suhartoni.
Majelis hakim yang diketuai hakim Edy Saputra Pelawi, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
"Menjatuhkan terdakwa Arwandi dan Ariansyah dengan pidana mati," kata hakim saat menjatuhkan vonis, Rabu, 20 Maret 2024.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan primer. Selain itu, perbuatan keduanya juga menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya," katanya.
Sementara itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Husni Thamrin, langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kami sepakat melakukan upaya banding atas vonis tersebut," katanya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan dari JPU Kejati Sumsel yang mendakwa keduanya dengan pidana mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar