Jan 5th 2024, 18:40, by Muhammad Luthfi Humam, kumparanNEWS
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, laporan dari Ketua TKD Prabowo-Gibran Kepri yang melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam ke Polresta Barelang adalah konsekuensi penyelenggara Pemilu.
"This is the job risk," kata Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, pada Jumat (5/1).
Kendati begitu, Bagja menyebut selama memiliki argumentasi yang jelas dan benar, maka Bawaslu telah bekerja sesuai dengan peraturan.
Ia lantas mempertanyakan izin yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam yang memberikan izin di tempat yang bukan peruntukan untuk alat peraga.
"Katanya mereka dapat izin dari Dinas. Kita lihat nanti. Kenapa kok kalau dikasih izin? Enggak tahu nih tempatnya bermasalah," ujar dia.
Sebelumnya Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, menginstruksikan kepada Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepulauan Riau (Kepri) untuk mencabut laporan polisi kepada Bawaslu.
TKD Prabowo-Gibran Kepri melaporkan Bawaslu ke polisi karena memasang baliho Prabowo-Gibran di landmark 'Welcome to Batam' dicopot.
"Kami minta kepada mereka untuk cabut yang di kepolisian. Ya kita kalau soal pemilu ini jangan ke polisi-polisi lah. Ke DKPP saja kalau tidak berkenan. Ya itu permintaan dari kita," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (4/1) malam.
Habiburokhman menjelaskan, TKD Prabowo-Gibran Kepri merasa mereka sudah melakukan tindakan yang benar secara hukum. Pasalnya, ia menjelaskan, pemasangan baliho Prabowo-Gibran di 'Welcome to Batam' sudah mendapatkan izin dari KPU.
"Tetapi kami melihat, itu kan akhirnya menimbulkan kegaduhan ya. Kalau terkait lembaga pemilu ini, yang paling pas adalah kita memprosesnya itu kalau tidak berkenan ke DKPP," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar