Jan 5th 2024, 19:13, by Melly Meiliani, kumparanNEWS
Alat peraga kampanye (APK) terpasang pada kaca belakang angkot di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1). Tidak hanya di angkot, APK juga terlihat terpasang di bajaj.
Wajah para politikus banyak terpasang di angkutan umum sebagai media kampanye menjelang Pemilu 2024. Menurut salah satu sopir angkot, dirinya dibayar Rp 100 ribu untuk pemasangan APK per satu bulan di kendaraannya.
Bawaslu melarang pemasangan APK di angkutan umum, salah satunya angkot. Pemasangan APK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar