Search This Blog

3 Perbedaan DPTb dan DPK di Pemilu 2024

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
3 Perbedaan DPTb dan DPK di Pemilu 2024
Jan 27th 2024, 18:04, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Apa Perbedaan DPTb dan DPK dalam Pemilu? (Sumber: Pexels/Element5 Digital)
Ilustrasi Apa Perbedaan DPTb dan DPK dalam Pemilu? (Sumber: Pexels/Element5 Digital)

Pemilihan umum (pemilu) merupakan bentuk implementasi dari sistem demokrasi dan juga dari penerapan sila keempat Pancasila dan Pasal 1 (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apa perbedaan DPTb dan DPK dalam pemilu?

Pemilu memang menjadi tradisi penting yang hampir digunakan sistem demokrasi di dunia. Oleh karena pengaruh demokrasi di dunia yang begitu kuat, maka pemilu menjadi sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya.

Apa Perbedaan DPTb dan DPK dalam Pemilu?

Ilustrasi Apa Perbedaan DPTb dan DPK dalam Pemilu? (Sumber: Pexels/Element5 Digital)
Ilustrasi Apa Perbedaan DPTb dan DPK dalam Pemilu? (Sumber: Pexels/Element5 Digital)

Pemilu adalah suatu proses untuk menentukan pilihan terhadap pemimpin atau wakil rakyat yang dilakukan oleh seluruh rakyat/pemilih (sepanjang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku). Pemilu merupakan awal dari keikutsertaan rakyat.

Dikutip dari buku ASN??!! Netralitas ASN dalam Pemilu, Sarjiyati, dkk (2021: 32), pemilu adalah salah satu ciri yang harus ada pada negara demokrasi. Penyelenggara pemilu di Indonesia pun bertugas untuk menetapkan daftar pemilu.

Mengacu pada pemilu 2024 yang akan datang, berikut adalah perbedaan DPTb dan DPK dalam pemilu:

  1. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, sementara Daftar Pemilih Khusus merupakan pemilih yang belum pendaftar.

  2. DPTb terdaftar karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS bersangkutan, sementara DPK memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

  3. DPTb membawa KTP-el dan surat pindah memilih A5, sementara DPK membawa KTP-el ke TPS sesuai dengan alamat pada KTP-el.

Selain DPTb dan DPK, terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP. Perlu diingat, DPT wajib membawa KTP-el dan undangan memilih C6.

Informasi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa daftar Pemilih terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca juga: Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK pada Pemilu

Pembagian DPT, DPTb, dan DPK di atas perlu diperhatikan agar tidak golput ketika pemilu nantinya. Semoga jawaban terkait apa perbedaan DPTb dan DPK dalam pemilu dapat bermanfaat! (CHL)

Media files:
01hn54p1y5mftf5tttn791j2bw.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar