Search This Blog

Pria di Banyuasin Gelapkan Beras 10 Ton untuk Modal Sewa PSK

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pria di Banyuasin Gelapkan Beras 10 Ton untuk Modal Sewa PSK
Dec 27th 2023, 20:03, by Abdullah Toriq, Urban Id

Pria yang menggelapkan beras 10 ton untuk sewa PSK, Foto : Istimewa
Pria yang menggelapkan beras 10 ton untuk sewa PSK, Foto : Istimewa

Polisi menangkap pria di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Yogi Pranata (28) karena telah menggelapkan beras 10 ton sebagai modal menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kapolsek Talang Kelapa AKP Sari Aprilya menyebutkan penangkapan pelaku bermula, ketika korban Sutowo Yusuf (49), warga kecamatan Sukarami, Palembang telah melaporkan kejadian penggelapan beras 10 ton pada 11 November 2023 lalu.

"Korban merupakan bos dari pelaku. Korban meminta pelaku mengantarkan beras 10 ton dengan menggunakan truk dengan nomor polisi (Nopol) BG 8621 UF tujuan Jambi, " kata dia, Rabu 27 Desember 2023.

Namun berdasarkan informasi korban, beras yang diangkut pelaku dengan total mencapai Rp 150 juta, sudah dua hari setelah berangkat tidak kunjung tiba di gudang beras Jambi.

"Upaya korban untuk menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil karena pelaku menghilang dan kabur. Hingga korban melakukan pencarian dan menemukan truk terparkir di wilayah Muba tanpa muatan beras alias kosong, " kata dia.

Tim Serigala Hitam Polsek Talang Kelapa melakukan penyelidikan. Akhirnya, informasi keberadaan pelaku ditemukan di wilayah Muba, Kecamatan Sungai Lilin dan menangkap pelaku pada Sabtu 23 Desember 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Selama pemeriksaan, terungkap bahwa beras tersebut sudah dijual oleh pelaku, dan uangnya digunakan untuk kegiatan yang tidak semestinya bersama PSK di wilayah Muba," ungkap Kapolsek.

Pelaku Yogi Pranata dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Media files:
01hjnnvvwtxywp3wy0rzdrqxhj.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar