Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengungkapkan banyak para bintara remaja Polri bermasalah setelah lulus pendidikan. Rata-rata, permasalahan itu adalah terkait wanita.
Namun, Suharyono tak menjelaskan lebih lanjut maksud masalah wanita tersebut. Dia hanya mengatakan terungkapnya suatu oknum anggota yang melakukan pelanggaran bukan berarti pihaknya dikatakan gagal.
"Bukan menjadi suatu kegagalan, bisa jadi itu bagian kesukseskan. Kalau kami bisa mengungkap anggota yang melanggar itu kan kesuksesan. Dan juga jangan terjadi terus menerus. Karena sesuatu terjadi terus menerus pelanggaran anggota, rata-rata kalau bintara remaja itu masalahnya itu wanita," katanya saat rilis akhir tahun di Mapolda Sumbar, Minggu (31/12).
Suharyono juga tak merinci berapa banyak bintara remaja Polri yang bermasalah terkait persoalan wanita tersebut.
"Banyak itu relatif. Kalau bilang 5, 6, 7 itu sudah banyak," ungkapnya.
Menurut Suharyono, sebagai abdi negara anggota Polri harus memiliki budaya malu jika tidak tertib dari masyarakat.
"Polisi itu harus lebih, malu kalau tidak tertib dari masyarakat. Polisi sudah dididik, bukan menjadi masyarakat umum lagi. Tapi kadang-kadang sudah keluar dari pendidikannya, itu kadang-kadang ada juga yang bersifat kuda emas dan kambing hitam," imbuhnya.
"Karena selama terkurung pendidikan lima bulan, ketika keluar, kambing dilipstikan aja cantik juga (dia melihat). Kira-kira seperti itu. Tapi tidak banyak (seperti itu anggota Polisi)," ujarnya.
Setiap rekrutmen, lanjut Suharyono, tak kurang sekitar 300-an bintara remaja lulus pendidikan setiap tahun. Namun ia kembali menegaskan, bahwa adanya bintara remaja Polisi yang melakukan pelanggaran bukan berarti suatu kegagalan.
"Pas pendidikan sehat semua, lulus semua, dari masuk sampai dididik sehat semua, jadi dari rekrutmen kami, dari SDM kami bagus, dari pendidikan bagus, mental kuat, psikologis kuat, fisik kuat, tetapi ketika ditempatkan, setelah menjadi polisi berpangkat tertentu kok jadi ada (melanggar), enggak semua, tapi ada," kata dia.
Lebih lanjut, dia menegaskan tidak tebang pilih bagi oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Apabila pelanggaran yang dilakukan sudah keterlaluan, tentunya sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) diberikan.
"Kami tidak tebang pilih. Kalau sudah terlampau harus di-PDTH. Kalau melanggar, sudah keterlaluan, residivis, di-PDTH," tegasnya.
8 Anggota Polda Sumbar di PDTH
Sementara itu selama 2023, Polda Sumbar telah melakukan PDTH terhadap delapan orang personel. Mayoritas kasus yang dilanggar adalah menyangkut penyalahgunaan narkoba.
"PDTH di 2022 jumlahnya 8 orang, pangkat brigadir semua. Tindak pidana macam-macam, terutama narkoba. Tahun ini juga 8 orang terdiri dari pangkat brigadir 7 orang, tamtama 1 orang. Ini juga rata-rata narkoba, sudah residivis," jelasnya.
Selanjutnya terdapat 20 perkara tindak pidana yang dilakukan oknum anggota Polda Sumbar selama 2023. Suharyono tidak merinci tindak pidana yang dilakukan tersebut.
"Ada 20 perkara. Sudah bisa diselesaikan 17. Berarti ada 3 perkara dalam proses. Anggota yang terlibat Pamen tidak ada, Pama 2 orang, brigadir atau tamtama 28 orang.
Sedangkan untuk pelanggaran disiplin sepanjang 2023 terdapat 148 perkara. Oknum anggota yang melanggar disiplin itu di antaranya Pamen 2, Pama 15, brigadir 187, tamtama 4.
Terkahir untuk pelanggaran kode etik terdapat 116 kasus, oknum anggota yang melanggar terdiri dari 1 Pamen, 23 Pama, 102 brigadir dan tamtama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar