Search This Blog

Indra Charismiadji Ditahan usai Jaksa Dapat Pelimpahan Perkara dari Penyidik DJP

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Indra Charismiadji Ditahan usai Jaksa Dapat Pelimpahan Perkara dari Penyidik DJP
Dec 27th 2023, 22:29, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Indra Charismiadji. Foto: Andesta Herli Wijaya/ kumparan
Indra Charismiadji. Foto: Andesta Herli Wijaya/ kumparan

Anggota Tim Hukum Paslon AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) Aziz Yanuar meluruskan informasi penangkapan terhadap juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji, oleh jaksa.

Aziz menyebut Indra bukan ditangkap, tetapi ditahan dalam proses hukum yang sudah berlangsung di Ditjen Pajak. Indra ditahan usai jaksa menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik.

"Beliau tidak ditangkap, tapi ditahan ketika serah terima berkas dari tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke kejaksaan ketika tahap 2," kata Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/12).

Belum diketahui detail kasus apa yang menjerat Indra. Menurut Aziz Indra terjerat kasus penggelapan pajak.

Berdasarkan informasi yang kumparan himpun, Indra merupakan pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Diduga perusahaan itu melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, dengan tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Akibatnya, diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar. Meski begitu pihak Kejaksaan belum merinci kasus Indra.

"Bukan (penipuan). Ada perusahaan menggelapkan pajak. Perusahaan itu ada aliran dana ke yang bersangkutan," kata Aziz.

Aziz Yanuar, pengacara Firza Foto: Jihad Akbar/kumparan
Aziz Yanuar, pengacara Firza Foto: Jihad Akbar/kumparan

Selain di Timnas AMIN, Indra merupakan politikus Partai NasDem. Koleganya di Partai NasDem yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, akan mengajukan surat penangguhan penahanan bagi Indra.

Permohonan penangguhan tersebut telah disampaikan oleh Sahroni kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam sebuah surat elektronik. Menurut Sahroni, surat fisik permohonan penangguhan akan dia kirimkan besok, Kamis (28/12).

Media files:
ix0vxqdas90e55gnqvo2.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar