Search This Blog

Firli Bahuri Lolos Lagi dari Penahanan, Bungkam Usai 11 Jam Diperiksa Bareskrim

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Firli Bahuri Lolos Lagi dari Penahanan, Bungkam Usai 11 Jam Diperiksa Bareskrim
Dec 27th 2023, 20:51, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Rabu (27/12).

"Sudah selesai barusan pemeriksaannya dan meninggalkan ruang riksa di lantai 6," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.

Pantauan kumparan, Firli keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 20.30 WIB. Artinya dia diperiksa selama sekitar 11 jam.

Firli tak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media yang telah menantinya. Purnawirawan Polri itu hanya menyampaikan salam Namaste lalu melambaikan tangannya dan berlalu.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Dalam pemeriksaan ini, Firli disebut memberikan klarifikasinya soal aset yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sedianya Firli telah diminta untuk hadir pemeriksaan pada Kamis (21/12) lalu, namun ia mangkir. Firli malah ke Gedung KPK, dan malam harinya menyatakan berhenti sebagai Ketua KPK.

Media files:
01hjnrdxkdkjqgjm0jttq0a1v5.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar