Menurutnya, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya harus dicegah, tapi juga harus dihapuskan, karena tergolong sebagai pelanggaran HAM.
Dikatakan Fabiola, kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial dan ekonomi bagi korban, melainkan juga dapat menghambat pembangunan yang berkelanjutan, damai dan inklusif.
"Untuk itu, kita harus menghukum tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan berat, agar ada efek jera sehingga tak terjadi lagi hal demikian," ujar Fabiola, saat Rapat Lintas Sektoral sekaligus Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Dikatakan Fabiola, ada beberapa upaya yang harus dilakukan untuk memberantas kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti membangun sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, masyarakat dan seluruh stakeholders dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi perempuan dan anak.
Perlu juga meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan tentang hak-hak perempuan dan anak, serta mekanisme perlindungan dan pelayanan bagi korban kekerasan.
Selain itu, Fabiola mengatakan faktor memperkuat kelembagaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat kecamatan, kampung dan komunitas merupakan hak penting lainnya.
"Termasuk mengoptimalkan peran media massa, media sosial, dan teknologi informasi dalam menyebarkan informasi, edukasi, dan advokasi tentang pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar