Oct 6th 2023, 19:33, by Tri Vosa Febiola Ginting, kumparanNEWS
Ruslan (46), pengusaha yang beraksi seperti koboi dengan melepaskan beberapa tembakan ke arah atas di sebuah ruang kantor di Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada Selasa (3/10).
Belakangan, beredar sebuah foto yang menunjukkan bahwa Ruslan ternyata memiliki surat izin kepemilikan senjata api yang diterbitkan oleh Mabes Polri.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
"Iya ada izinnya," kata Hadi di Polda Sumut pada Jumat (6/10).
Meski begitu, Hadi menuturkan, penerbitan surat izin itu tidak dikeluarkan begitu saja. Namun, ada tahapan dan assesment yang dilakukan.
Hadi mengatakan, Ruslan telah memenuhi syarat untuk mendapat izin menggunakan senpi jenis pistol itu. Namun, aksi koboi yang dilakukan Ruslan merupakan sebuah pelanggaran.
Salah satu syarat warga sipil memiliki senpi adalah mendapat surat keterangan sehat psikologi dari Polri.
"Dia saat itu memang telah memenuhi syarat. Tapi memang perbuatannya (aksi koboi) merupakan penyalahgunaan. Kejiwaannya juga nanti diperiksa, semuanya sedang berproses," tutur Hadi.
Ruslan kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polrestabes Medan," kata Hadi.
Aksi koboi
Sebelumnya, aksi koboi itu terjadi ketika sekitar 30 orang dari serikat pekerja SPTSI F SPSI Kota Medan datang ke PT ABJG milik Ruslan.
Mereka datang untuk menanyakan terkait pemutusan hubungan kerja sepihak oleh Ruslan. Namun, di sana mereka menghalau Ruslan untuk masuk ke ruangannya.
Ruslan yang emosi kemudian mengusir puluhan anggota serikat pekerja itu dengan melepaskan beberapa tembakan ke arah atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar