Oct 30th 2023, 11:23, by zamachsyari chawarazmi, kumparanNEWS
Tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden telah resmi mendaftarkan diri ke KPU untuk ikut berkontestasi di Pilpres 2024. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dari tiga pasangan tersebut, empat di antaranya masih menduduki jabatan publik. Muhaimin Iskandar adalah Wakil Ketua DPR RI. Mahfud MD Menko Polhukam dan Prabowo Subianto Menteri Pertahanan RI, Gibran Rakabuming Wali Kota Solo.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menilai sebaiknya para pejabat publik ini mengundurkan diri dari jabatannya.
"Tapi, kalau dalam konsep yang paling ideal menurut saya memang bagi mereka yang sedang jadi pejabat publik, sepanjang jabatannya itu bukan presiden dan wakil presiden, sebaiknya memang mundur [dari jabatannya]," kata Fadli kepada wartawan, Senin (30/10).
Mahfud MD sudah mengajukan cuti kepada Presiden Jokowi seminggu sekali pada saat masa kampanye. Fadli menjelaskan, memang tidak ada aturan dalam undang-undang bagi mereka yang mencalonkan diri menjadi capres dan cawapres agar mundur dari jabatannya.
"Nah, ketentuan cuti itu ketika mereka akan kampanye di hari kerja, maka mereka harus cuti, dan juga tidak boleh tiap hari mereka cuti, ada ketentuannya dalam undang-undang pemilu," ucapnya.
Namun Fadli menganggap mundurnya para paslon dari jabatannya tidak akan merugikan mereka. Justru sebaliknya, hal itu akan memberikan contoh etika berpolitik yang baik dalam bernegara.
"Nah, hal itu pernah dicontohkan oleh Sandiaga Uno ya pada Pilpres 2019, dia waktu itu Wakil Gubernur DKI tidak harus mundur, tetapi ketika jadi calon wakil presiden dia mengundurkan diri. Apa gunanya? Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan fasilitas negara yang melekat pada pejabat publik untuk kepentingan kampanye," terang dia.
Sedangkan Direktur Perludem, Khairunnisa Nur Agustiyati, menuturkan, memang tidak ada aturan pejabat negara yang maju jadi capres-cawapres harus mundur. Sebab aturannya jelas yakni hanya cuti.
"Tapi sekarang yang jadi persoalan ini kita kan belum masuk masa kampanye kan, masa kampanye masih bulan November, jadi waktu-waktu sekarang yang justru krusial," kata wanita yang akrab disapa Ninis ini.
"Kalau sudah masa kampanye mereka harus cuti, kalau sekarang bisa berdalih ini belum masa kampanye, terus calonnya belum ada, justru ini yang harus diantisipasi," tambah dia.
Bawaslu Harus Tegas
Ninis menuturkan, Bawaslu harus bekerja dengan baik untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang termasuk pengunaan fasilitas negara di Pilpres 2024.
"Oleh Bawaslu, pengawasannya itu enggak harus nunggu kampanye tapi kaya sekarang, kita tahulah Bawaslu kemarin beberapa hal tidak menindaklanjuti dengan alasan belum masa kampanye, belum ada calonnya, nah ini justru yang lebih krusial menurut saya," jelas dia.
"Karena akhirnya ketika kalau tidak ada aturan-aturan ini akhirnya seruan etis saja, padahal potensi penggunaan fasilitasnya itu ada dan besar apalagi yang punya sumber daya ya, walaupun kita bisa katakan bahwa incumbentnya enggak ada, tapi kalau ada yang dia dukung bisa memanfaatkan sumber daya yang ada," tambah dia.
Lebih jauh, Ninis berpendapat seharusnya pejabat negara yang maju lebih baik mundur. Tujuannya, selain menghindari potensi penyalahgunaan wewenang, para calon ini juga bisa kampanye dengan leluasa.
"Kalau menurut saya demikian ya, karena bagaimana pun juga menteri itu kan pembantunya presiden yang ketika dulu diminta itu kerjanya penuh waktu, full gitu. Karena kalau nanti lebih sibuk ngurusin pencalonan, ngurusin kampanye, jadi enggak maksimal membantu pemerintahnya," tutup Ninis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar