Petugas kepolisian kembali melakukan penyitaan aset milik Adelia Putri Salma, selebgram sekaligus istri bandar narkoba bernama David alias Khadafi di Palembang.
Penyitaan aset berupa 3 rumah dan 1 minimarket milik Adelia Putri Salma tersebut ditandai dengan pemasangan plang penyitaan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung di bangunan rumah mewah yang berada di Jalan Catur, Blok E, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Rabu, 27 September 2023.
Plang penyitaan berukuran sekitar 1x1 meter itu bertuliskan penetapan penyitaan Laporan Polisi Nomor: LP/A/42/III/2023/ SPKT.Ditresnarkoba Polda Lampung dan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus Nomor 1477/Pen Pid-SITA/2023/PN.Plg
Selain itu, 2 rumah milik Adelia lainnya di Jalan Pendidikan, Perum Grand Nirwana Residence Block F1, Jakabaring, dan di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang. Beserta usaha minimarket di Jalan Silaberanti, Kecamatan Plaju.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya, yang memimpin langsung penyitaan tersebut mengatakan pemasangan plang tersebut menandakan aset dalam penyitaan polisi sebagai upaya pengungkapan TPPU kasus narkoba.
"Tiga rumah dan usaha minimarket itu diduga dibeli dari uang hasil kejahatan narkotika yang dilakukan David alias Khadafi," kata Erlin.
Menurutnya, jika dikalkulasikan aset bangunan milik David alias Khadafi nilainya mencapai miliaran rupiah. Ditambah lagi dengan sejumlah mobil mewah yang sudah disita sebelumnya dari tangan Adelia Putri Salma.
"Kami juga mendapat desain rumah mewah milik Khadafi untuk istrinya Adelia yang berada di kawasan Kebun Bunga, Palembang, yang nilai bangunannya diperkirakan mencapai belasan miliar, rupiah," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar