Polisi menangkap seorang pemuda berasal dari Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial ES (23) yang telah melakukan penipuan dengan modus klik file APK surat e-tilang yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 2,3 miliar.
Pelaksana tugas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, modus yang digunakan ES adalah dengan mengirimkan file APK kepada korban. Bahkan korban yang tidak curiga kemudian mengklik APK tersebut sehingga pelaku berhasil mengambil meretas email dan mobile banking milik korban.
"Setelah mendapatkan email korban pelaku kemudian menguras habis rekening korban mencapai Rp 2,3 miliar," kata Yudha, saat melakukan gelar perkara, Rabu (27/9).
Untuk mengaburkan uang korban, pelaku ES mengirimkan saldo tersebut ke berbagai rekening yang sengaja di beli dari Facebook. Kemudian, uang itu kembali ia transfer ke rekening teman-temannya dengan jumlah berbeda untuk disimpan.
"Pelaku mencari nomor yang disasar secara acak. Namun sengaja mencari nomor dengan kode 0811 karena menurut mereka memiliki rekening dengan saldo banyak," ujarnya.
Polisi saat ini telah menyita sebanyak delapan rekening yang digunakan pelaku untuk menampung uang milik korban.
Selain itu, terdapat 16 dokumen aktivitas login mobile banking milik korban dan berbagai kartu SIM.
"Kami sekarang masih mengembangkan untuk mengejar pelaku lainnya, karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," jelasnya.
Sementara itu, ES mengaku bahwa ia membeli file APK tersebut lewat Facebook seharga Rp 500.000. File itu memang sengaja dibuat untuk mengetahui identitas dan data diri pemilik nomor handphone bila di klik.
"Filenya beli dari orang di Facebook, kalau cara buatnya saya tidak mengerti," ungkap ES.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar