Search This Blog

Bos LPS Bakal Tindak Pelaku Kejahatan Bank: Kita Kejar sampai Hidupnya Susah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bos LPS Bakal Tindak Pelaku Kejahatan Bank: Kita Kejar sampai Hidupnya Susah
Sep 29th 2023, 18:26, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, di Kantor LPS, Jumat (29/9/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, di Kantor LPS, Jumat (29/9/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bakal menindak pelaku kejahatan perbankan. Bahkan, Purbaya tak segan-segan mengejar pelaku sampai hidupnya susah.

Hal itu menyusul kasus Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR) yang dilikuidasi karena adanya penipuan (fraud).

"Kami akan menimbulkan efek jera, jadi nanti pihak-pihak yang mencuri bank tersebut tidak akan bisa lari. Saya sudah banyak hire lawyer baru di LPS untuk bisa mengejar mereka sampe mereka hidupnya susah," kata Purbaya di Kantor LPS, Jumat (29/9).

Purbaya melanjutkan, pihaknya Tengah menyelidiki pihak-pihak terkait yang membuat BPR KRI bangkrut. Mulai dari Direktur Utama hingga pemilik modal BPR KRI.

"Untuk bank yang Indramayu (BPR KRI) kami juga sedang selidiki selain Dirutnya yang kena, apakah pemilik modalnya yang kemarin itu bisa enggak kita kejar. Kami akan lihat di sisi belakangnya kalau ada petunjuk seperti itu pasti kami akan proses dan mereka enggak bisa lari," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menjelaskan LPS memiliki kekuasaan untuk menangani likuidasi bank. Termasuk melakukan investigasi terhadap indikasi tindak pidana yang terjadi di perbankan.

"Kalau memang nanti berdasarkan investigasi LPS memang ada pihak-pihak yang diduga terlibat dan belum dilakukan investigasi di OJK, kita bisa tindak lanjut sampai ke litigasi, penuntutan sampai kemudian gugatan perdata kalau memang yang bersangkutan terbukti telah melakukan tindak pidana perbankan," ungkapnya.

Adapun hingga 21 September 2023, pihaknya sudah membayar klaim simpanan Nasabah di bprkri senilai Rp 127 miliar. Pembayaran klaim simpanan tahap I dan II tersebut dapat dilihat di website LPS www.lps.go.id atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan.

"LPS telah melakukan dua kali droping dana ke BRI KC Indramayu ini untuk pembayaran tahap pertama. Droping pertama untuk 23 ribu nasabah dengan nilai Rp82 miliar, dan kedua tanggal 20 kemarin kita droping lagi Rp 45 miliar, jadi sampai dengan saat ini LPS sudah mendroping kurang lebih Rp 127 miliar," kata Purbaya.

Purbaya bilang, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI. Atau paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Namun, secara internal LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya dalam waktu 30 hari ini.

"Ini termasuk pembayaran penjaminan yang tercepat sepanjang sejarah LPS. Kami menyadari bahwa masih ada beberapa nasabah yang sedang menantikan pengumuman pembayaran, kami pun di LPS senantiasa bekerja keras agar nasabah bisa mendapatkan pengembalian simpanannya," terangnya.

Purbaya menceritakan salah satu nasabah BPR KRI yang terdampak. Namanya Dasuki (45) dan Ibunya Sutinih (70). Mereka akhirnya bisa bernapas lega setelah tabungannya di BPR KRI dinyatakan layak bayar dan dijamin LPS.

Adapun, tabungan petani asal Desa Sindang Balongan itu berasal dari penjualan tanah yang nantinya akan ia gunakan untuk membeli tanah kembali dan sisanya untuk modal usaha dan sebagian untuk biaya berobat Sutinih yang menderita sakit.

Dasuki adalah satu dari 23.389 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. LPS pun telah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I BPR KRI, mulai tanggal 19 September 2023 lalu.

Media files:
01hbfwgxaarhc37zk0mzmc5ngx.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar