Aug 6th 2023, 17:45, by Alexander Vito Edward Kukuh, kumparanHITS
Ferry Irawan dan Venna Melinda akhirnya resmi bercerai. Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Ferry, Khairul Imam.
Khairul jelaskan kapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan putuskan kliennya dan Venna Melinda resmi cerai. Ternyata, putusan baru diberi beberapa hari lalu.
"Permohonan sudah diputus pada 3 Agustus 2023," ujar Khairul di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8).
Dikatakan bahwa Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga mengabulkan permintaan mut'ah dan id'dah dari Venna. Karena itu, Ferry pun harus memberi uang mut'ah dan id'dah masing-masing Rp 30 juta.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama tiga bulan yaitu Rp 30 juta," tutur Khairul.
Ferry Irawan Keberatan Memberi Nafkah pada Venna Melinda
Namun, Khairul jelaskan bahwa Ferry tidak bisa memenuhi permintaan nafkah dari Venna. Sebab, saat ini Ferry ditahan, karena kasus KDRT yang dilaporkan Venna.
"Ya, yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, dimana Ferry ada di balik jeruji, dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," jelas Khairul Imam.
Ferry mengajukan talak atas Venna pada 7 Februari 2023. Ini merupakan buntut dari kasus KDRT yang dilaporkan Venna atas Ferry.
Di sisi lain, Ferry telah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap Venna Melinda, Senin (16/1). Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya memutuskan untuk menahan Ferry.
"Tadi setelah diperiksa dokter, kemudian dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari, memastikan bahwa yang bersangkutan ada FI," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto.
"Kemudian malam ini juga penyidik menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab UU Hukum Acara Pidana. Jadi, syarat obyektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," sambungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar