Search This Blog

Polisi: 2 Pelaku TPPO Sudah 8 Kali Kirim TKI Ilegal ke Saudi Pakai Visa Ziarah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi: 2 Pelaku TPPO Sudah 8 Kali Kirim TKI Ilegal ke Saudi Pakai Visa Ziarah
Jun 9th 2023, 22:14, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS

Polda Metro ungkap TPPO tujuan Arab Saudi, Jumat (9/6/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Polda Metro ungkap TPPO tujuan Arab Saudi, Jumat (9/6/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus tawaran kerja di sejumlah negara, termasuk Arab Saudi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan pelaku sudah 7-8 kali memberangkatkan korban-korbannya ke Saudi dengan visa ziarah.

"Modusnya mereka, kelompok ini, menggunakan visa tidak sesuai semestinya, menggunakan visa ziarah. Ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6).

"Berdasarkan pengakuan, sudah 7-8 kirimkan tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi," lanjutnya.

Menurut Hengki, sindikat pelaku ini bisa mengubah visa ziarah tersebut menjadi visa kerja di negara tujuan. Meski sudah mengantongi visa kerja, para korban tetap meminta dipulangkan karena gaji yang diterima tak sesuai.

"Di luar negeri sudah ada sindikatnya lagi yang mengubah visa menjadi visa kerja dan sebagainya. Ini sudah kami amati sejak lama kelompok ini," ungkap Hengki.

Pelaku Iming-imingi Gaji Tinggi

Polda Metro ungkap TPPO tujuan Arab Saudi, Jumat (9/6/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Polda Metro ungkap TPPO tujuan Arab Saudi, Jumat (9/6/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Selain iming-iming gaji, pelaku juga memberikan uang kepada keluarga para korban agar bisa memberikan restu untuk memberangkatkan korban. Uang ini diberikan kepada suami maupun orang tua korban.

"Kemudian anaknya direkrut, ditempatkan, dikirim ke luar negeri di mana pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memperoleh izin daripada suami atau orang tua sehingga diizinkan diberangkatkan keluar negeri secara ilegal," jelas Hengki.

Ada dua perempuan yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kedua orang itu adalah HCI (61) dan A (30).

"Melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yang melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman terhadap bahasa awamnya adalah TKI ilegal," ujarnya.

Polda Metro ungkap TPPO tujuan Arab Saudi, Jumat (9/6/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Polda Metro ungkap TPPO tujuan Arab Saudi, Jumat (9/6/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Selain itu, polisi juga berhasil menyelamatkan enam korban di dua lokasi berbeda yang hendak dikirim ke luar negeri. Di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, polisi menemukan satu korban berinisial LH (35) yang merupakan seorang IRT. Sedangkan lima korban lainnya ditemukan di Ciracas, Jakarta Timur, yaitu S (karyawan swasta), WN (IRT), IW (IRT), NI (tidak bekerja), dan NW (IRT).

"Kita amankan korban ada 6 orang. Ada yang berasal dari Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso, kemudian dari Jawa Timur, dari daerah-daerah lain," lanjut Hengki.

Meski demikian, berdasarkan penyelidikan awal, rupanya pelaku sudah memberangkatkan puluhan korban ke luar negeri. Banyak dari para korban ini masih terjebak di negara-negara tujuan, seperti Myanmar, Singapura, hingga Arab Saudi.

"Untuk jumlah korban dari hasil penyelidikan awal kami jumlahnya sudah puluhan ada 80 orang lebih," jelas Penyidik Subdit Renakta Dirkrimum Polda Metro Jaya, Iptu Widodo dalam kesempatan yang sama.

Kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Media files:
01h2ft9yksps9cgbpfyyhydtfq.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar