Jun 19th 2023, 22:33, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
KPK telah memeriksa Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Bea Cukai, Senin (19/6). Usai diperiksa, Andhi diperbolehkan meninggalkan gedung KPK.
Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tidak ditahannya Andhi merupakan strategi penyidikan.
"Kami sampaikan bahwa pertama penyidikan itu juga tidak selalu kita memanggil tersangka langsung melakukan penahanan. Jadi penyidikan itu juga ada strateginya dari penyidik," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (19/6).
Asep lalu menjelaskan strategi yang dimaksud. Dia menuturkan, jika Andhi ditahan penyidik waktu pengusutan kasusnya akan dibatasi. Padahal masih ada hal yang perlu didalami, termasuk tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Apalagi dalam perkaranya Saudara AP itu terkait dengan masalah TPPU, sehingga diperlukan waktu yang cukup untuk men-tracing follow the money untuk men-tracing uangnya hasil dari dana korupsi larinya ke mana saja," jelas Asep.
"Tentunya setelah kita menganggap cukup tidak ada yang perlu dikonfirmasi lagi, semua sudah beres maka bisa dilakukan penahanan. Jadi itu hanya terkait dengan masalah teknis," pungkasnya.
Andhi Pramono hari ini diperiksa sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di Bea Cukai.
KPK sebenarnya belum secara resmi mengumumkan status tersangka Andhi tapi dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut adalah sejak Andhi jadi pejabat Bea Cukai, sekitar 2009 sampai 2022.
Diduga, gratifikasi yang diterima Andhi Pramono mencapai miliaran rupiah. Selain dijerat gratifikasi, Andhi juga ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam penyidikan ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Aset milik Andhi pun turut disita penyidik, termasuk mobil Hummer dan Morris.
Andhi Pramono sudah dicopot dari jabatan di Bea dan Cukai Makassar. Terkait kasus yang menjeratnya, pihak Andhi Pramono belum berkomentar. Ia juga belum berkomentar soal rumah yang diduga dibelinya itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar