Search This Blog

Korban TPPO Ditampung di Rumah Pelaku Sebelum Diberangkatkan: Dijadikan ART

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Korban TPPO Ditampung di Rumah Pelaku Sebelum Diberangkatkan: Dijadikan ART
Jun 10th 2023, 00:36, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS

Polda Metro ungkap TPPO tujuan Arab Saudi, Jumat (9/6/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Polda Metro ungkap TPPO tujuan Arab Saudi, Jumat (9/6/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), HCI dan A. Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, sebelum diberangkatkan para korban ditampung di rumah pelaku HCI dan dijadikan asisten rumah tangga dengan dalih pelatihan.

Menurut Hengki, polisi menemukan ada lima orang korban yang ditampung di rumah HCI. Beruntung kelimanya berhasil diselamatkan sebelum sempat diberangkatkan ke negara penempatan.

"Korban mendapatkan pelatihan selama sembilan hari dari tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan 18 Februari 2023. Selama mengikuti pelatihan pada korban CTKW (calon TKW) diajarkan pekerjaan mengurus rumah tangga dan diajarkan Bahasa Inggris," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6).

Selama di rumah pelaku, para korban diminta mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Mulai dari bersih-bersih hingga memasak untuk tersangka.

"Selama korban berada di rumah tersangka, mereka dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan pembantu rumah tangga seperti menyapu, mengepel, mencuci piring, dan memasak," lanjutnya.

Puluhan Orang Jadi Korban

Polda Metro ungkap TPPO tujuan Arab Saudi, Jumat (9/6/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Polda Metro ungkap TPPO tujuan Arab Saudi, Jumat (9/6/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Selain menangkap kedua pelaku, polisi berhasil menyelamatkan enam orang dari dua lokasi berbeda. Di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, polisi menyelamatkan satu korban berinisial LH (35), dan di Ciracas ada lima orang.

"Kita amankan korban ada 6 orang. Ada yang berasal dari Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso, kemudian dari Jawa Timur, dari daerah-daerah lain," tuturnya.

Namun selain keenam korban itu, rupanya sudah ada puluhan korban lainnya yang diberangkatkan. Banyak dari mereka masih terjebak di negara-negara tujuan, yakni Myanmar, Singapura, dan Arab Saudi.

"Untuk jumlah korban dari hasil penyelidikan awal kami jumlahnya sudah puluhan ada 80 orang lebih," jelas Penyidik Subdit Renakta Dirkrimum Polda Metro Jaya, Iptu Widodo dalam kesempatan yang sama.

Sejumlah barang bukti diamankan dari penangkapan kedua tersangka tersebut, yakni barang-barang tersebut adalah paspor, bukti transfer, handphone, serta bukti pemesanan tiket pesawat.

Kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Media files:
01h2ft9ymmkktgbg5enwa25mrb.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar