Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Sumsel, Gunawan Sumarsono membantah pernyataan yang disampaikan pelajar SMP berinisial MA melalui video yang viral di medsos.
Gunawan menuturkan tidak ada intimidasi atau ancaman yang dilakukan Jaksa berinisial SD terhadap keluarga MA. Apalagi berdasarkan klarifikasi SD, hingga saat ini belum ada pertemuan yang dilakukan SD dan kedua orang tua MA.
"Tidak ada, karena perkara ini belum masuk ke kami namun masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Lahat, artinya kita belum bersentuhan dengan tersangka dan alat bukti," kata dia, Minggu (11/6).
Meski begitu, Gunawan juga tidak memungkiri jika ada orang datang kemudian menanyakan kasus tersebut dan Jaksa pun menjawab yakni kalau kasus itu tidak diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana maka akan berujung penjara.
"Tapi hal tersebut bukanlah bentuk ancaman yang dilakukan Jaksa, melainkan menjelaskan tentang perkara, " kata dia.
Selain itu, terkait tudingan terkait Kejari Lahat menolak berkas MA. Gunawan menjelaskan berkas tersebut Kejari kembalikan ke Penyidik Polres Lahat untuk dilengkapi karena belum lengkap.
"Kami bukan menolak berkas tapi mengembalikan ke penyidik untuk dilengkapi alat bukti, kecukupan alat bukti ini yang belum dapat dipenuhi keterangan saksi yang belum bisa menunjukkan tindak pidana yang disangkakan," kata dia.
Gunawan mengatakan kasus ini merupakan saling lapor antara MA dan HS. Akan tetapi, hanya berkas laporan dari HS yang sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
"Kami sebelumnya akan memanggil MA untuk melakukan proses diversi Namun, karena MA masih ujian sekolah maka belum terjadi, " kata dia
Untuk diketahui versi laporan dari HS, pada 9 September 2022 di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, ketika itu pelapor berbicara ke MA jika uang di kotak amal masjid sering hilang.
Merasa tidak terima atas ucapan HS, MA pun kesal dan mengambil sebilah bambu dan memukul HS, kemudian datang JW, anak dari HS yang melerai pemukulan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar