Search This Blog

Kedubes Malaysia Gugat Warga soal Tanah di Kemang, Juga Minta Ganti Rugi Rp 70 M

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kedubes Malaysia Gugat Warga soal Tanah di Kemang, Juga Minta Ganti Rugi Rp 70 M
Jun 12th 2023, 00:36, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock

Kasus kepemilikan tanah di Jalan Kemang VI, Jakarta Selatan, diperkarakan oleh Kedutaan Besar Malaysia. Kedubes Malaysia melalui kuasa hukumnya menggugat tiga orang warga terkait kepemilikan tanah tersebut.

Dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, tanah yang yang disengketakan berada di Jalan Kemang VI No. 9B, RT 008/RW 02, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Luas tanah itu 1.765 meter persegi.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 476/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada 24 Mei 2023.

Adapun tiga warga tergugat ialah Roby Simon Duykers, Rena W. Ramschie, dan A. Oding S. Selain itu juga ada 7 pihak turut tergugat lainnya yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Lurah Bangka, Camat Mampang Prapatan, Budiono Widjaja, Mursalih Bin Hamim, Wim Sondakh dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.

Dalam gugatan tersebut, Kedubes Malaysia ingin dinyatakan oleh pengadilan sebagai pihak resmi pemegang hak atas tanah tersebut. Diketahui, tanah itu dikuasai warga.

Kemudian, Kedubes Malaysia juga turut menggugat ganti rugi yang nilainya mencapai Rp 70 miliar. Hal tersebut berdasarkan gugatan kerugian materiil dan immateril. Kerugian ini diminta untuk dibayarkan oleh tiga tergugat yakni Roby Simon Duykers, Rena W. Ramschie, dan A. Oding S. secara tanggung renteng.

Berikut isi petitum lengkapnya:

Dalam Provisi:

  • Mengabulkan permohonan Provisi seluruhnya;

  • Melarang Tergugat I dan/atau Tergugat II dan/atau Tergugat III untuk mengalihkan kepemilikan maupun penguasaan objek tanah tersebut kepada pihak lain;

  • Melarang Turut Tergugat VI untuk melanjutkan proses permohonan hak yang dimohonkan oleh Tergugat I atas tanah objek sengketa;

  • Melarang Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk mengeluarkan Surat Keterangan apapun yang terkait dengan Permohonan Hak Atas Tanah yang sedang dimohonkan oleh Tergugat I atas tanah objek sengketa;

Dalam Pokok Perkara:

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan;

  • Menyatakan Tergugat I dan/atau Tergugat II dan/atau Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

  • Menyatakan Akta Penjualan Dan Pembelian Berikut Penglepasan Hak Atas Tanah No. 24 tanggal 16 Januari 1971, yang dibuat dihadapan ELIZA PONDAAG, Notaris di Jakarta, Sah dan Mengikat;

  • Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak atas sebidang tanah Hak Milik Asal Adat Kohir Nomor : 1663 Blok : 19, Persil Nomor : D.I., seluas lebih kurang 1.765 M2 (seribu tujuh ratus enam puluh lima meter persegi), terletak dalam Wilayah DKI Jakarta Raya, Kecamatan Mampang Prapatan, Desa Bangka, sekarang dikenal dengan Wilayah DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kelurahan Bangka RT. 008/RW. 02, setempat dikenal dengan Jalan Kemang VI No. 9B, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Utara: Jalan Kemang VI (d/h Jalan Angkasa)

- Timur: Tanah Kedutaan Besar Malaysia (dahulu Sertipikat Hak Milik No. 13/Desa Bangka sekarang Hak Pakai No. 92/Kel. Bangka) dan Bangunan Rumah Jalan Kemang VI No. 9A

- Selatan: jalan setapak

- Barat: jalan setapak

  • Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli No. 137/MP.PRAPATAN/1997 tanggal 15 September 1997 antara Haji Muhamad bin Haji Umang selaku Penjual dengan Fredrick Matheus Pietersz selaku Pembeli, beserta seluruh turunan-turunannya;

  • Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II dan/atau Tergugat III dan/atau siapapun yang menguasai dan menduduki bidang tanah Hak Milik Asal Adat, terletak dalam Wilayah DKI Jakarta Raya, Kecamatan Mampang Prapatan, Desa Bangka, Kohir Nomor : 1663 Blok : 19, Persil Nomor : D.I., seluas lebih kurang 1.765 M2 (seribu tujuh ratus enam puluh lima meter persegi), sekarang dikenal dengan Wilayah DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kelurahan Bangka RT. 008/RW. 02, setempat dikenal dengan Jalan Kemang VI No. 9B, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Utara: Jalan Kemang VI (d/h Jalan Angkasa)

- Timur: Tanah Kedutaan Besar Malaysia (dahulu Sertipikat Hak Milik No. 13/Desa Bangka sekarang Hak Pakai No. 92/Kel. Bangka) dan Bangunan Rumah Jalan Kemang VI No. 9A

- Selatan: jalan setapak

- Barat: jalan setapak

untuk menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;

  • Menghukum Tergugat I, II, dan III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 43.500.000.000,- (empat puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah);

  • Menghukum Tergugat I, II, dan III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah);

  • Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, apabila lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekutan hukum tetap;

  • Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;

  • Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta meskipun ada upaya perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);

  • Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Sengketa Tanah Kedubes Malaysia

Ilustrasi bendera Malaysia. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi bendera Malaysia. Foto: Shutter Stock

Sengketa tanah itu sudah berlangsung lama. Kedubes Malaysia merasa memiliki tanah itu berdasarkan pembelian pada 16 Januari 1971 yang dicatat notaris. Tanah tersebut rencananya akan dibangun rumah dinas resmi Dubes Malaysia.

Namun tanah yang belum ditempati itu kemudian dikuasai oleh pihak lain. Mereka mengeklaim sebagai pemiliknya.

Dari penelusuran di situs SIPP PN Jaksel, bukan kali ini saja Kedubes Malaysia melayangkan gugatan perdata terkait sengketa tanah itu. Tercatat Kedubes Malaysia pernah melayangkan gugatan perdata pada 2019 dan 2020.

Gugatan pada 2019 diputus pada 7 Januari 2020. Gugatan itu dicabut atas permohonan penggugat atau Kedubes Malaysia.

Sementara gugatan yang dilayangkan pada 2020 didaftarkan pada 10 Januari 2020. Putusannya dibacakan pada 8 Desember 2021, hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Terkait keputusan itu Kedubes Malaysia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 22 Desember 2021. Namun hasilnya hakim memutuskan menguatkan keputusan PN Jaksel. Putusan banding dibacakan pada 25 Januari 2023.

Kini Kedubes Malaysia telah melayangkan gugatan baru terkait sengketa tanah tersebut. PN Jaksel menjadwalkan sidang akan digelar pada 21 Juni 2023 dengan agenda pemanggilan tergugat I, tergugat II, tergugat III, turut tergugat VI, dan turut tergugat VII.

Media files:
0181122d4056331093f7986e8adcb33a.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar