Search This Blog

Kasus Denny Indrayana soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Naik Penyidikan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kasus Denny Indrayana soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Naik Penyidikan
Jun 26th 2023, 10:49, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Foto: Dok. Istimewa
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Foto: Dok. Istimewa

Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan penyebaran hoaks putusan sistem Pemilu dengan terlapor Denny Indrayana ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana di dalamnya.

"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (26/6).

Namun belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Agus menyebut, pihaknya masih memerlukan keterangan ahli untuk melengkapi.

Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menghadiri mediasi antara Partai Ummat dan KPU di Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menghadiri mediasi antara Partai Ummat dan KPU di Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12). Foto: Luthfi Humam/kumparan

"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," imbuhnya.

Lebih lanjut, Agus sudah memerintahkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro untuk segera menuntaskan perkara ini.

"Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Pak Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera selesai," pungkasnya.

Laporan yang dilayangkan terhadap Denny sebelumnya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Media files:
01gg0ep092v3k5dw96nm9kzpta.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar