Jun 19th 2023, 19:50, by Hedi Malliwang, kumparanNEWS
Ketua KPK Firli Bahuri kembali lolos dari pelanggaran kode etik. Kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan ESDM yang menyeret namanya dinyatakan tidak cukup bukti untuk naik sidang etik.
"Dewan Pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan Saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya, yang menyatakan Saudara Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang, adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam konferensi persnya, Senin (19/6).
Dokumen yang diduga bocor itu ditemukan ketika KPK menggeledah ruangan di Kementerian ESDM. Diduga, dokumen itu merupakan berkas rahasia terkait penyelidikan KPK.
Dugaan kebocoran kemudian ramai di media sosial. Muncul audio dan video yang diduga bukti kebocoran tersebut. Seorang pria mengaku soal asal dokumen itu ialah: 'Pak Menteri dapetnya dari Pak Firli'.
Berikut transkrip percakapan pria tersebut dalam video yang beredar:
Oh ini, ini yang saya cerita tadi nih.
.... enggak usah diinfoin.
Iya, saya disebut di sini, iya.
Itu dari Pak Menteri dapatnya dari Pak Firli, dari Pak Firli dapatnya.
Sebaiknya jangan, deh. Sensitif.
Polemik ini kemudian berujung pelaporan ke Dewas KPK. Ada 16 pihak yang melaporkan Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik.
Dewas kemudian mendalami laporan dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Ada 30 orang yang diperiksa Dewas.
Berdasarkan pemeriksaan, video yang kemudian viral setelah diunggah aku Twitter Rakyat Jelata itu diakui merupakan rekaman penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada 27 Maret 2013 di Kantor Kementerian ESDM. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Pria yang diperiksa dalam video itu ialah Kabiro Hukum sekaligus plh Dirjen Minerba Idris Sihite. Ia adalah orang yang menyinggung soal 'Pak Menteri dapetnya dari Pak Firli'.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ada dokumen yang diduga merupakan berkas penyelidikan KPK.
"Pada saat penggeledahan, penyidik menemukan 3 lembar kertas tanpa judul yang pada bagian atasnya tertulis dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji atau penyelenggara negara terkait pengurusan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan minerba yang di dalamnya berisi nama-nama pihak yang ada di Kementerian ESDM serta nama-nama perusahaan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin (19/6).
Penyidik sempat menanyakan dari mana Sihite mendapat berkas tersebut. Menurut Dewas, pengakuan Sihite berubah-ubah.
"Awalnya yang bersangkutan menyatakan 3 lembar kertas tersebut berasal dari Saudara Karyoto (mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK). Kemudian dia mengatakan pula bahwa diperoleh dan Pak Menteri dapat dari Pak Firli," kata Tumpak.
"Penyidik kemudian ingin melakukan penyitaan terhadap 3 lembar kertas tersebut, namun Saudara Idris Sihite menolaknya. sehingga tidak dilakukan penyitaan," imbuhnya.
Terkait dokumen itu, Sihite mengaku sudah tak tahu lagi keberadaannya. Ketika diperiksa Dewas, Sihite pun disebut kembali mengubah keterangannya.
"Diubah menjadi diterima dari seseorang pengusaha yang bernama Sugeng yang diterima pada saat bertemu di Hotel Sari Pasific Jakarta di dalam tumpukan kertas putusan perkara perdata," papar Tumpak.
Dari pengakuannya, Sihite mengaku sempat menyebut bahwa berkas itu didapat dari Pak Menteri dari Pak Firli agar penyidik yang menggeledah ruangannya takut.
"Adalah [untuk] membuat penyidik KPK menjadi takut dan tidak sporadis dalam melakukan penggeledahan serta tidak mengakses banyak dokumen yang tidak terkait dengan perkara tukin," kata Tumpak.
Dalam pemeriksaan ini, Dewas juga sempat mengklarifikasi Menteri ESDM Arifin Tasrif. Ia pun mengaku tak tahu 3 lembar kertas tersebut.
"Yang bersangkutan tidak pernah menerima dokumen apa pun dari Saudara Firli maupun melakukan komunikasi terkait dengan perkara di KPK," ujar Tumpak.
Dari pemeriksaan Hp milik Sihite yang disita penyidik, tidak ditemukan adanya komunikasi dengan Firli Bahuri. Menurut Dewas, tidak ditemukan pula adanya komunikasi Arifin Tasrif yang memerintahkan Idris Sihite untuk menghubungi Firli Bahuri. Namun, Dewas tidak menjelaskan apakah ada komunikasi Firli Bahuri dengan Arifin Tasrif.
Dewas juga menyatakan bahwa 3 lembar kertas yang diketemukan oleh tim penyidik pada saat penggeledahan tidak identik dengan hasil telaahan informasi yang dibuat oleh penyelidik KPK.
"Karena dalam 3 lembar kertas tersebut hanya berisi nama-nama orang dan perusahaan dengan format dan font penulisan yang berbeda. Sedangkan telaahan yang dibuat oleh penyelidik KPK berisi tentang gambaran kasus terkait dugaan tipikor berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negera terkait pengurusan ekspor produk pertambangan," papar Tumpak.
Masih berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa Dewas, hasil telaahan yang dibuat oleh penyelidik KPK tidak sampai dilaporkan kepada pimpinan KPK. Melainkan hanya sampai pada tingkat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Berikut 4 kesimpulan Dewas KPK dalam laporan tersebut:
1. Bahwa video yang beredar pada akun twitter Rakyat Jelata benar merupakan rekaman penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada tanggal 27 Maret 2013 di Kantor Kementerian ESDM.
2. Bahwa tiga lembar kertas yang ditemukan pada waktu penggeledahan tidak identik dengan hasil telaah informasi yang dibuat oleh penyelidik KPK.
3. Bahwa tidak diketemukan adanya komunikasi antara Saudara Muhammad Idris Sihite dengan Saudara Firli Bahuri dan tidak ditemukan adanya komunikasi Saudara Menteri Arifin Tasrif Menteri ESDM yang memerintahkan Saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite untuk menghubungi Saudara Firli Bahuri.
4. Bahwa Muhammad Idris Sihite melalui media online pada tanggal 13 April 2023 dan 14 April 2023 telah mengklarifikasi pernyataannya yang mengatakan menerima Pak Menteri dan Pak Menteri dari Pak Firli pada waktu penggeledahan adalah tidak benar.
Berdasarkan hal tersebut, Dewas menyatakan tidak cukup bukti dugaan pelanggaran etik terkait laporan itu. Sehingga, laporan tidak berlanjut ke sidang etik.
"Dewan Pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan Saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya, yang menyatakan Saudara Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang, adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Tumpak.
Dugaan kebocoran ini turut dilaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya. Meski laporan etik ini dinilai Dewas tidak cukup bukti, berbeda hal dengan di kepolisian. Polisi sudah menaikkan laporan ini ke tahap penyidikan. Terkait hal itu, Dewas berdalih bahwa ranah mereka hanya sebatas etik.
Untuk Firli Bahuri, ia kembali lolos dari sanksi etik. Ia turut dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pemberhentian Brigjen Endar.
Terkait laporan itu, Dewas menyatakan tidak cukup bukti. Sehingga tidak berlanjut ke sidang etik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar