Jambikita.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi melimpahkan tersangka pencabulan terhadap 17 anak di bawah umum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu (10/5). Tersangka adalah seorang ibu muda berinisial YSA (20) menjadi tahanan jaksa dan langsung ditahan di Lapas Perempuan, Muaro Jambi usai dilimpahkan ke Kejaksaan. Kepala Kejari Jambi, Muhammad Noor Ingratubun melalui Kasi Intel Kejari Jambi, Wesli Sirait, mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan para orang tua korban ke Polda Jambi atas kasus pelecehan seksual. "Korban awalnya disebut berjumlah 11 orang, dan terus bertambah menjadi 17 orang," kata Wesli, usai pelimpahan. Diterangkan Wesli, Tersangka merupakan pemilik usaha rental Play Station, yang menjadi tempat Tersangka melakukan aksinya. Korban-korban pun merupakan pelanggan yang bermain di rental milik Tersangka. Atas perbuatannya ini, Tersangka YSA dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 7 Tahun 2016 Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 65 KUHPidana dan atau Pasal 6 b atau c Jo Pasal 15 huruf e dan g UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka untuk saat ini dititipkan di Lapas Perempuan Klas II B Jambi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar