Dikatakannya, pihaknya selaku teradu dalam perkara itu menghormati putusan yang dibuat oleh DKPP dan akan menjalankan yang diperintahkan dalam putusan.
"Tentunya kita meyakini DKPP telah mempertimbangkan semua fakta-fakta persidangan dan telah memutuskan keputusan sebagaimana yang telah dibacakan sesuai dengan hasil telaah mereka," kata Meidy.
Disebutkan, sejak awal pihaknya telah mengambil sikap untuk menghargai proses dan kewenangan DKPP dalam memeriksa dan memutus perkara ini, sehingga dia tak akan banyak mengomentari putusan yang sudah ada.
Namun demikian, Meidy mengaku jika dirinya memang sejak awal yakin jika dia tidak bersalah dalam hal melakukan pelanggaran kode etik.
"Saya yakin apa yang telah kami lakukan sudah sesuai proses," katanya.
Sementara itu, Meidy mengatakan untuk menghindari persoalan yang sama di masa mendatang, diimbau agar KPU Sulut bersama jajarannya untuk selalu komitmen menjalankan tanggung jawab sesuai tupoksi yang diberikan.
"Sejak awal kita sebagai penyelenggara pemilu KPU itu ya harus melaksanakan semua tugas tanggung jawab kewenangan kita, kewajiban kita. Itu bukan cuma berdasarkan hukum formal tapi juga ada aturan-aturan etik yang harus kita ikuti," kata Meidy kembali.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara nomor 10-PKE-DKPP/1/2023, di mana Ketua KPU Sulut Meidy Yafeth Tinangon bersama dua anggota KPU Sulut lainnya yakni Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu direhabilitasi nama baik mereka.
Putusan yang sama juga diberikan untuk anggota KPU RI, Idham Holik yang ikut menjadi teradu dalam kasus tersebut.
Namun, untuk beberapa teradu yang merupakan staf KPU Sulut dan KPU Kabupaten Sangihe mendapatkan peringatan berat, bahkan ada yang diberhentikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar