KUPANG-Seorang Pemuda di Kabupaten Belu, tega menyuruh ketiga temannya untuk memperkosa pacarnya yang masih seorang anak dibawah umur. Diketahui korban berinisial Mawar (16) sedangkan tersangka (pacar) bernama Okto Moruk (23), Gregorius Bere alias Goris (19), Nofianus Berek alias Jovi (19) dan MLA alias Dorus (16).
Kasus persetubuhan terjadi di Fronteira Garden Atambua, Kelurahan Tulamalac, Kabupaten Belu, Kamis (16/2/2023) malam. Kasus telah dilaporkan pada hari Jumat, tanggal 17 Februari 2023, sekitar pukul 13.00 Wita di SPKT Polres Belu.
Setelah korban melaporkan kejadian itu, langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Belu dan berhasil mengamankan keempat pelaku tersebut.
Para tersangka disangkakan dengan pasal ayat (2) UU No.17 tahun .2016 tentang penetapan atas PERPPU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) ke 2 e KUHPidana Jo. UU No.11 tahun.2012 tentang Perlindungan Anak.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Belu Iptu DJafar Alkatiri, saat mengelar jumpa pers, Selasa (14/3) siang.
Dijelaskan Kasat, pihaknya baru merilis informasi kasus ini setelah pemeriksaan keempat pelaku dan pemberkasan dinyatakan lengkap.
Ia menuturkan, kronologi kejadian bermula pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2023, sekitar pukul. 20.30 Wita, dimana keempat tersangka ini sedang duduk bersama di rumah tersangka Okto Moruk.
Namun tiba-tiba korban Mawar mengirim pesan via Inbox Facebook dan mengatakan kalau dirinya sedang tersesat di dekat GOR Atambua. Sehingga meminta tolong tersangka OM yang merupakan pacar dari korban untuk menjemput korban.
Namun saat ingin menjemput korban, OM mengajak ketiga tersangka lainnya untuk pergi ke Atambua menemui korban. Saat dalam perjalanan, tersangka OM mengatakan kepada ketiga tersangka bahwa korban bisa di pakai (untuk berhubungan seks).
Untuk itu sesampainya di Taman Fronteira, tersangka OM menurunkan ketiga tersangka di taman itu, lalu tersangka menjemput korban di dekat GOR Atambua.
Korban kemudian dibawah ke lokasi Taman Fronteira, disitu tersangka dan korban turun lalu bergabung bersama ketiga tersangka lainnya.
"Tetapi berselang 5 menit kemudian OM beralasan untuk pergi membeli rokok dan berkata gunakan bahasa daerah (tetun) "Emi halo ba, hau lale" yang artinya " Kalian buat saja, saya tidak. Lalu tersangka OM pergi meninggalkan korban, sehingga ketiga tersangka lainnya secara berganti mengajak dan membujuk korban untuk bersetubuh," jelas Iptu DJafar.
Lanjutnya, ketiga tersangka menyetubuhi korban secara bergantian mulai dari tersangka Gregerius Bere, lalu Nofianus Berek dan MLA Alias Dorus.
"Setelah korban sudah disetubuhi oleh tiga tersangka, baru OM datang dan menjemput ketiga tersangka lainnya lalu pergi meninggalkan korban sendirian di taman Fronteira tersebut." ujarnya.
Lanjutnya, korban kemudian melaporkan kejadian itu orang tuanya dan ke polisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar