Mar 28th 2023, 14:42, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja
Setelah lima bulan dilaporkan, Polres Bantul akhirnya menahan AS (30 tahun), salah seorang pelatih gulat di Bantul atas sangkaan telah melakukan pencabulan terhadap atletnya pada Juli 2022 silam. Atas perbuatannya, AS yang merupakan warga Bambanglipuro ini terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ismail Bayu Setio Aji, mengatakan bahwa polisi baru bisa menahan tersangka pada 27 Maret 2023 kemarin karena harus melengkapi sejumlah bukti berupa keterangan saksi ahli. Proses penahanan yang cukup lama ini menurut dia disebabkan karena polisi menggunakan regulasi baru dalam, yakni UU TPKS.
"Karena kita menggunakan undang-undang baru, jadi kita perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik Kejaksaan maupun Polda DIY, jadi kita harus menyelaraskan pandangan yang sama. Kemudian kita juga perlu keterangan beberapa ahli. Sehingga butuh waktu penangkapan," kata AKP Ismail Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (28/3).
Pihak kepolisian menurut Ismail mesti melibatkan tiga saksi ahli pidana dan ahli psikologi. Sebab, saat peristiwa ini terjadi tidak ada saksi mata, sehingga diperlukan adanya keterangan dari saksi ahli. Apalagi setelah kejadian tersebut terdapat perubahan perilaku dari korban karena psikisnya terganggu.
Adapun perubahan perilaku itu menurut dia ditandai dengan hilangnya minat dan kegembiraan, perasaan tidak memiliki harga diri, hingga perilaku menyakiti diri sendiri.
"Sehingga hal ini dapat menjadi tanda depresi ringan," kata dia.
Kasus pencbaulan ini menurut Ismail bermula pada 26 Juli 2022 silam, saat pelaku menghubungi korban untuk mengajak latihan gulat di sebuah sasana gulat di wilayah Sanden, Bantul. Esok harinya, pada 27 Juli 2022, keduanya pun bertemu di tempat latihan yang kemudian menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan di sasana gulat itu. Dimana pada saat itu kondisi sasana hanya ada pelaku dan korban," kata Ismail Bayu.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita satu buah kaus lengan pendek warna merah, satu buah celana panjang warna hitam, serta kaus bermotif One Piece milik korban. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf (b) atau huruf (c) UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pasal 6 huruf (b) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar