Saherman (59 tahun) mantan Kepala Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, ditangkap polisi usai terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kapolres OKU, AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas, AKP Syarafuddin, mengatakan Suherman melakukan pungli saat dirinya masih menjabat Kades Bindu, Kecamatan Peninjauan tahun 2018.
"Tersangka menetapkan biaya kepada para peserta PTSL untuk mendapatkan sertifikat sebesar Rp 500 ribu," katanya Selasa, 28 Maret 2023.
Biaya tersebut tidak sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk wilayah Sumsel sebesar Rp 200 ribu. Di mana jumlah peserta sendiri mencapai 366 orang.
"Hasil penyelidikan, tersangka ini mendapatkan jatah atau bagian sebesar Rp 100 ribu dari setiap warga," katanya.
Kemudian, panitia PTSL lainnya di Desa Bindu sebanyak 10 orang masing-masing dijatah Rp 20 ribu per peserta. Adapun Saherman ditangkap petugas sejak 16 Maret 2023.
"Yang bersangkutan saat ini ditahan di Rutan Polres OKU guna mempermudah pemeriksaan perkara lebih lanjut," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar