Mar 28th 2023, 14:31, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Bareskrim Polri telah menetapkan AB, keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Prof Eddy, sebagai tersangka.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid menjelaskan, AB diduga mencatut nama Eddy untuk melakukan penipuan.
"Yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Vivid saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).
Namun demikian, Vivid belum merinci lebih jauh perkara ini. Termasuk soal pasal yang disangkakan terhadap AB.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan bakal memanggil AB untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka," ujarnya.
"Untuk detailnya mohon maaf masuk rahah penyedikan ya," tutup dia.
Sebelumnya, Eddy melaporkan keponakannya sendiri berinisial AB ke Polda Metro Jaya. AB dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Benar, saya serahkan sepenuhnya ke proses hukum dan itu materi penyidikan yang bersifat rahasia," ujar Eddy saat dikonfirmasi, Jumat (24/3).
Eddy enggan bicara banyak mengenai laporan yang dilayangkannya itu. Dia hanya menyebut, keponakannya kerap mencatut namanya untuk melakukan penipuan.
"Terlapor diduga meminta uang dari sejumlah pihak mengatasnamakan saya," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, laporan Eddy itu teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Kemudian, laporan Eddy diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar