Search This Blog

Menyalahi Izin Tinggal, Imigrasi Tobelo Pulangkan Satu WNA Asal Tiongkok

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menyalahi Izin Tinggal, Imigrasi Tobelo Pulangkan Satu WNA Asal Tiongkok
Mar 14th 2023, 15:41, by Tim cermat, Cermat

Dua petugas Imigrasi Tobelo saat memulangkan satu WNA asal Tiongkok. Foto: Istimewa
Dua petugas Imigrasi Tobelo saat memulangkan satu WNA asal Tiongkok. Foto: Istimewa

Kantor Imigrasi Tobelo melakukan pendeportasian (langkah administratif Keimigrasian) terhadap satu Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial SH lantaran kedapatan menyalahi izin tinggal di Halmahera Utara.

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," Jelas Kakanim Tobelo Moch Adrian melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tobelo, Berie Januar Pratama Sarbini, Selasa (14/3).

Dalam pasal itu, tambah Berie, menghendaki pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Terutama yang melakukan kegiatan berbahaya seperti membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, SH dipulangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat maskapai China Southern dengan nomor penerbangan CZ 3038 pada Senin, 13 Maret 2023 pukul 17.10 WIB. Ia bahkan dikawal langsung oleh dua petugas dari Kantor Imigrasi Tobelo.

"Yang bersangkutan berangkat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku," tutupnya.

---

Agus Salim Abas

Media files:
01gvfmbs9qbgfj2pm71xmzynpa.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar