Kantor Imigrasi Tobelo melakukan pendeportasian (langkah administratif Keimigrasian) terhadap satu Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial SH lantaran kedapatan menyalahi izin tinggal di Halmahera Utara.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," Jelas Kakanim Tobelo Moch Adrian melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tobelo, Berie Januar Pratama Sarbini, Selasa (14/3).
Dalam pasal itu, tambah Berie, menghendaki pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Terutama yang melakukan kegiatan berbahaya seperti membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, SH dipulangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat maskapai China Southern dengan nomor penerbangan CZ 3038 pada Senin, 13 Maret 2023 pukul 17.10 WIB. Ia bahkan dikawal langsung oleh dua petugas dari Kantor Imigrasi Tobelo.
"Yang bersangkutan berangkat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar