Selebgram @ajudan_pribadi ditangkap polisi atas kasus penipuan dan penggelapan. Pria yang memiliki nama asli Akbar Pera Baharudin itu ditangkap di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kita telah amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita," terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan, Selasa (14/3).
"Kita amankan di Makassar," tambah Andri.
Andri tidak menjelaskan lebih detail kapan penangkapan terhadap Akbar dilakukan. Namun, dia menerangkan, penangkapan terhadap selebgram itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan.
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami korban bahkan mencapai Rp 1,3 miliar.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," jelasnya.
Akbar selaku pemilik akun @ajudan_pribadi itu akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
"[Ditangkap atas kasus] penipuan dan penggelapan, Pasal 378," kata Andri.
Selebgram "Ajudan Pribadi" memiliki pengikut 1 juta dan sekarang mengunci akunnya.
"Ajudan Pribadi" merupakan ajudan seorang pengusaha sukses. Dia terkenal dengan foto-fotonya bersama pejabat dan juga posenya di tempat-tempat mahal yang diunggah di Instagram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar