Search This Blog

Kasus Pungli Rektor Unud: Tak Isi Dana SPI, Calon Maba Tak Bisa Daftar Mandiri

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kasus Pungli Rektor Unud: Tak Isi Dana SPI, Calon Maba Tak Bisa Daftar Mandiri
Mar 14th 2023, 18:20, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

 Rektor UNUD Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Rektor UNUD Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Fakta baru terungkap dalam kasus pungli dana Sumbangan Institusi Pengembangan atau SPI mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana Bali tahun akademik 2018 hingga 2022.

Calon mahasiswa baru (maba) ternyata tidak bisa mendaftar melalui jalur mandiri jika tak mengisi besaran dana SPI saat mendaftar.

"Dana SPI Udayana (di awal pendaftaran) mahasiswa itu apabila ingin mengikuti seleksi jalur mandiri ditentukan memilih besaran nominal sumbangan yang ditentukan di dalam aplikasi yang dibuat (dalam website) gitu, ada dari pihak kampus ditentukan besarannya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, Selasa (14/3).

"Nah, di situ apabila belum menentukan jumlah besarannya, maka yang mahasiswa ini tidak bisa mengikuti proses (pendaftaran selanjutnya)," tambah dia.

Bertentangan dengan Permendikbud

Kejati menjelaskan, tindakan itu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam Pasal 10 ayat 4 dijelaskan, dana SPI atau iuran tidak boleh menjadi dasar dalam penentuan penerimaan mahasiswa.

Menurut Eka, pembayaran SPI seharusnya dilakukan setelah calon pendaftar terverifikasi menjadi mahasiswa Unud.

"Tapi ini di balik, harus setor sumbangan dulu, diverifikasi baru boleh ke proses (pendaftaran) berikutnya. Itu juga bertentangan dengan peraturan bahwa sumbangan institusi tidak bisa dijadikan alasan penentu untuk penerima kelulusan mahasiswa baru," ucap Eka.

Sebelumnya, terungkap ada prodi atau fakultas yang tidak masuk dalam pungutan SPI namun tetap ditarik sumbangan. Pemanfaatan dana SPI untuk sarana dan prasana kampus juga diduga tak sesuai.

Eka enggan mengungkap lebih jauh apakah dana SPI yang dikumpulkan ini ada yang masuk ke kantong pribadi panitia penerimaan seleksi mahasiswa jalur mandiri.

"Jadi dana SPI tidak digunakan untuk peruntukannya (sudah menjadi) masalah, apalagi prodi-prodi yang tidak tercantum dalam SK rektor, dipungut juga. Harusnya kan tidak menerima SPI," kata Eka.

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana SPI atau pungli terhadap mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.

Status tersangka ditetapkan setelah Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pengembangan atas hasil penyelidikan terhadap tiga pejabat yang telah ditetapkan sebelumnya yakni IKB, IMY dan NPS.

I Nyoman Gde Antara merupakan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandir tahun 2018 hingga tahun 2023.

Ia diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Selain itu, perbuatannya merugikan perekonomian negara sebesar Rp 334.572.085.691 atau jika ditotal sekitar Rp 442 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Penyidik Kejati Bali tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Penyidik juga sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut kemungkinan adanya potensi pencucian uang oleh I Nyoman Gde Antara.

I Nyoman Gde Antara dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Media files:
stqfullteckmvyaqwukd.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar