Search This Blog

Foto: Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 80 Miliar

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Foto: Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 80 Miliar
Mar 28th 2023, 16:42, by Fitra Andrianto, kumparanBISNIS

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali memusnahkan pakaian bekas impor ilegal bersama Menkop UKM, Dirjen Bea Cukai, dan Kabareskrim di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebanyak 7.000 bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai sekitar Rp 80 miliar tersebut dimusnahkan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya pada Jumat (17/3), mendag bersama Polri juga menghanguskan barang bekas impor di Pekanbaru, Riau. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Total barang bekas impor ilegal yang dimusnahkan Mendag, sebanyak 730 bal dengan nilai total Rp 10 miliar. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut Zulhas, pakaian bekas impor ilegal masuk ke dalam negeri lewat pelabuhan-pelabuhan tikus. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ia menyebut pemerintah akan terus menindaklanjuti barang bekas impor ilegal yang diselundupkan ke dalam negeri, antara lain dengan pemusnahan pakaian ilegal tersebut. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali memusnahkan pakaian bekas impor ilegal bersama Menkop UKM, Dirjen Bea Cukai, dan Kabareskrim di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3).

Sebanyak 7.000 bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai sekitar Rp 80 miliar tersebut dimusnahkan.

Sebelumnya pada Jumat (17/3), mendag bersama Polri juga menghanguskan barang bekas impor di Pekanbaru, Riau. Total barang bekas impor ilegal yang dimusnahkan Mendag, sebanyak 730 bal dengan nilai total Rp 10 miliar.

Menurut Zulhas, pakaian bekas impor ilegal masuk ke dalam negeri lewat pelabuhan-pelabuhan tikus. Ia menyebut pemerintah akan terus menindaklanjuti barang bekas impor ilegal yang diselundupkan ke dalam negeri, antara lain dengan pemusnahan pakaian ilegal tersebut.

Mendag Zulhas dan Menkop UKM Teten Masduki di pemusnahan barang bekas impor ilegal sitaan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Bekasi, Selasa (28/3/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mendag Zulhas dan Menkop UKM Teten Masduki di pemusnahan barang bekas impor ilegal sitaan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Bekasi, Selasa (28/3/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Media files:
01gwkpp082qfdxjg6zta20k8kb.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar