Search This Blog

DKPP Kehabisan Anggaran untuk Sidang, Sudah Ajukan Rp 92 Miliar

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
DKPP Kehabisan Anggaran untuk Sidang, Sudah Ajukan Rp 92 Miliar
Mar 28th 2023, 15:04, by Muhammad Luthfi Humam, kumparanNEWS

Majelis sidang dalam sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Majelis sidang dalam sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga penegak etik penyelenggara pemilu terancam tidak bisa lagi melakukan persidangan. Sebab, dana untuk sidang disebut sudah habis.

"Sejauh ini DKPP sudah kehabisan anggaran untuk sidang," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito kepada wartawan, Senin (27/3).

"Sudah ngajuin tambahan, Pak Mendagri sudah mengajukan ke Menteri Keuangan. Sekarang sedang diproses Menteri keuangan," sambungnya.

Heddy menyebut anggaran DKPP tahun 2023 sejumlah Rp 26 miliar itu telah habis digunakan untuk persidangan di berbagai daerah yang mayoritas kasusnya terjadi pada penyelenggara pemilu tingkat daerah.

"Mintanya sekitar Rp 92 miliar, karena anggaran untuk yang sidang luar kota sudah habis kita. Jadi ini enggak bisa sidang luar kota lagi," ucap dia.

Meskipun bisa dilakukan sidang secara virtual, Heddy mengatakan sidang virtual sejatinya untuk menyiasati keadaan pandemi. Setelah pandemi usai, tak ada lagi landasan hukum yang berlaku.

"Aturan yang sebenarnya, kalau yang melanggar KPU Kabupaten/Kota itu kita sidangnya di Provinsi, kalau yang melanggar KPU/Bawaslu Provinsi kita sidang di Jakarta," tuturnya.

"Aturan sidang virtual itu karena menyiasati keadaan pandemi, begitu. Kalau enggak pandemi ya belum ada aturannya," pungkasnya.

Media files:
01grqmtnjdqzqvdp55x26a7xh9.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar