Aturan baru soal Kredit Usaha Rakyat (KUR) kecil dan Khusus plafon di atas Rp 100 juta wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek resmi berlaku.
Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Palembang, Moch. Faisal, mengatakan merujuk peraturan Menko Bidang Perekonomian RI nomor 1 tahun 2023 pasal 26 ayat 8 dan pasal 35 ayat 11, penerima KUR kecil dan penerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami sudah koordinasi dengan berbagai lembaga keuangan yang telah ditunjuk untuk menyalurkan KUR seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, Pegadaian, Bank Sumsel Babel, hingga BPR di Kota Palembang untuk merealisasikan regulasi ini kepada debitur KUR ketika mengajukan pinjaman," katanya, Selasa, 28 Maret 2023.
Faisal bilang, setiap calon debitur yang mengajukan KUR dengan jumlah plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program bukan penerima upah atau BPU BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari 2 program. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan.
"Selama menjadi peserta BPJamsostek, debitur akan mendapatkan uang tunai dan atau pelayanan kesehatan ketika mengalami kecelakaan kerja atau mengalami penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya, semua biaya rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh sesuai indikasi medis," katanya.
Kemudian, jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan 48x gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau meninggal biasa maka ahli waris akan mendapatkan santunan Rp 42 juta.
Adapun persyaratan menjadi peserta yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP. Peserta dapat mendaftar BPU melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu, melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO atau bisa langsung ke BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar