Jan 27th 2023, 13:37, by Paulina Herasmaranindar, kumparanNEWS
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi wacana masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun melalui revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Hasto mengatakan sikap politik PDIP pada Kongres V menegaskan pentingnya membangun dari desa dan menjadi pusat pertumbuhan kemajuan.
Karena itu, Hasto menuturkan pentingnya stabilitas pemerintahan desa. Menurutnya, wacana kades 9 tahun 2 periode secara prinsip tak berubah seperti masa jabatan saat ini yakni 6 tahun 3 periode. Namun, kata dia, kualitas pemerintahan desa dapat ditingkatkan.
"PDI Perjuangan menegaskan pentingnya stabilitas pemerintahan desa. Dengan perubahan periodisasi dari 18 tahun masa pemerintahan yang terbagi ke dalam 6 tahun untuk 3 kali masa jabatan, maka perubahan menjadi 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan, secara prinsip tidak ada perubahan masa jabatan 18 tahun," kata Hasto dalam keterangannya, Jumat (27/1).
"Namun kualitas pemerintahan bisa ditingkatkan, dan stabilitas politik pun meningkat," lanjut Hasto.
Ia menjelaskan periodisasi masa jabatan kepala desa memang beberapa kali mengalami perubahan. Sehingga dengan gagasan periodisasi 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan, harus didukung dengan infrastruktur yang memastikan kualitas pemerintahan desa meningkat.
"Karena itulah sebagai konsekuensi periodisasi 9 tahun, PDI Perjuangan menetapkan adanya syarat penting bagi peningkatan kualitas kepala desa, yakni pentingnya Sekolah Kepemimpinan Kepala Desa. Sekolah ini menjadi bagian dari fungsi Kemendagri dengan mengoptimalkan peran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) guna menggembleng kepala desa terpilih tentang tata cara pemerintahan desa yang mendorong kemajuan desa dalam seluruh aspek kehidupan," beber dia.
Hasto menambahkan PDIP yakin desa yang maju akan mendukung Indonesia yang berdaulat.
"PDI Perjuangan percaya bahwa desa maju, Indonesia kuat dan berdaulat sebagaimana menjadi Tema Rakernas Partai pada tahun 2021 yang lalu," tutup dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar