Search This Blog

Jika Terbukti Lakukan Penyiksaan, LBH Siap Dampingi Manusia Silver Lapor Polisi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jika Terbukti Lakukan Penyiksaan, LBH Siap Dampingi Manusia Silver Lapor Polisi
Jan 27th 2023, 19:04, by Galih Prihantoro, Lampung Geh

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi. | Foto : Dok Sinta Yuliana/Lampung Geh
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi. | Foto : Dok Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyatakan akan melaporkan ke pihak kepolisian jika terbukti oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung melakukan penyiksaan terhadap manusia silver.

Hal itu disampaikan oleh Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi dalam keterangannya, pada Jumat (27/1). LBH juga mendorong Komnas HAM RI untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"LBH Bandar Lampung mendorong Komnas HAM RI untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut, LBH Bandar Lampung juga akan mendampingi korban untuk membuat laporan pidana ke aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan bagi anak jalanan yang mestinya dipelihara oleh negara," kata Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi.

Sumaindra Jarwadi sangat menyayangkan adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kota Bandar Lampung terhadap manusia silver.

Menurutnya, manusia silver juga seharusnya dipelihara oleh negara dan Satpol PP juga wajib menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya.

"Karena pada dasarnya fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara dan hal ini dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 Pasal 34," jelasnya.

Ilustrasi manusia silver. | Foto : Antara Foto
Ilustrasi manusia silver. | Foto : Antara Foto

Dia menambahkan, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Pasal 20, Satpol PP wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik nilai, serta bertindak objektif dan tidak diskriminatif.

"Kemudian dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung nomor 1 tahun 2013 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat," terangnya.

Diketahui, Dalam surat terbatas nomor 069/PM.00/K/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023, Komnas HAM RI menyurati Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyiksaan terhadap manusia silver.

Dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung terhadap manusia silver yang terjaring dalam penertiban non-yustisi itu terjadi pada Senin, 26 Desember 2022 lalu. (*)

Media files:
01gqsh32k1fgzcxx6jt1yvjc1k.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar