Search This Blog

Motif Pria Banting Balita di Apartemen Kalibata: BAB Sembarangan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Motif Pria Banting Balita di Apartemen Kalibata: BAB Sembarangan
Dec 5th 2022, 16:22, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Motif Pria Banting Balita di Apartemen Kalibata: BAB Sembarangan
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: Shutterstock

Polisi menetapkan YA (31) sebagai tersangka penganiayaan balita, DA (2) di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Ia membanting anak pacarnya itu hingga tewas pada Sabtu (3/12).

Dalam penyelidikan diketahui saat itu ibu korban menitipkan anaknya ke YA karena harus bekerja. Saat dititipkan itulah penganiayaan terjadi.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan YA emosi kepada korban saat diajak bermain. Sebab balita yang belum tahu apa-apa itu buang air besar (BAB) sembarangan.

"Kemudian setelah adek kecil atau korban dititipkan, bermain di taman. Lanjut setelah itu, korban BAB. Itu yang penyebab utama atau motif yang terjadinya penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia atau menghilangkan nyawa adik," kata Nurma kepada wartawan, Senin (5/12).

Terpisah paman korban, Richard, mengatakan korban diasuh di rumah kakek dan neneknya yang berada di Jalan Jambu VII, Kelurahan Depok Jaya. Namun saat peristiwa terjadi korban tengah diajak bermain ibunya ke kawasan Kalibata.

Usai bermain korban diajak ke apartemen pelaku oleh ibunya. Saat dititipkan ke pacarnya itulah korban sempat buang air besar. Kotoran berceceran di lantai hingga kasur karena si anak tidak memakai popok.

"Di sana katanya keponakan saya pup dan berceceran ke mana-mana karena enggak pakai pampers. Nah, cowoknya (pelaku) kesal," kata Richard, Senin (5/12).

Dari hasil autopsi diketahui penyebab kematian karena adanya penganiayaan.

"Hasil autopsi ada unsur pembunuhan, bisa sampai menyebabkan kematian karena ponakan saya dibanting ke lantai," ucapnya.

Selain itu juga ada sejumlah luka lebam lama yang dicurigai dilakukan ibu korban.

"Ada luka lebam. Kalau luka lebam, kan, bisa sebulan sebelum kejadian," terang Richard.

AY saat ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 76c kemudian Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Media files:
zkmbqtzplgcolblauols.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar