Search This Blog

Komnas HAM Terima 5.306 Pengaduan di 2022, Polisi Paling Banyak Diadukan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komnas HAM Terima 5.306 Pengaduan di 2022, Polisi Paling Banyak Diadukan
Dec 10th 2022, 13:58, by Aliyya Bunga, kumparanNEWS

Komnas HAM Terima 5.306 Pengaduan di 2022, Polisi Paling Banyak Diadukan
Konferensi pers Hari Peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia di Komnas HAM, Sabtu (10/12/2022). Foto: Aliyya Bunga/kumparan

Komnas HAM menerima 5.306 laporan pengaduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang tahun 2022. Di antara laporan ini, Kepolisian Negara RI menjadi pihak yang paling banyak diadukan.

Informasi itu dijabarkan oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parlian Sihombing, dalam acara refleksi Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang digelar pada Sabtu (10/12). Acara ini juga dihadiri oleh Anggota Komnas HAM baru, periode 2022-2027.

"Dari jumlah tersebut, terdapat 1.019 kasus dilanjutkan penanganannya oleh Komnas HAM melalui mekanisme Pemantauan dan Penyelidikan (534 kasus) dan Mediasi (257 kasus), dan sisanya masih dalam proses analisis aduan," terang Uli.

Dari total laporan yang ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM mencatat ada tiga besar pihak teradu.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, pihak Kepolisian RI menjadi pihak teradu dengan laporan pengaduan tertinggi, sejumlah 232 kasus.

Sehubungan dengan ini, Komnas HAM telah membentuk rekomendasi terkait pelanggaran tingkat berat untuk reformasi Kepolisian RI:

"Kepolisian Republik Indonesia untuk melanjutkan dan memprioritaskan agenda Reformasi Kepolisian untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas, agar pelaksanaan tugas Kepolisian RI semakin mengedepankan pendekatan HAM dalam pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat," jelas dia.

Lebih lanjut, dua pihak lain yang paling banyak menjadi teradu ialah korporasi (perusahaan) dengan 75 laporan dan pemerintah pusat sebanyak 54 laporan.

Dugaan pelanggaran HAM ini kebanyakan terdiri dari tiga aspek — yakni pelanggaran hak atas keadilan, hak atas kesejahteraan, dan hak atas rasa aman.

Komnas HAM Terima 5.306 Pengaduan di 2022, Polisi Paling Banyak Diadukan (1)
Suasana di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) pagi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi, kebanyakan berkaitan dengan isu agraria, ketenagakerjaan, serta pengabaian hak kelompok rentan dan marginal.

Kelompok rentan dan marginal terdiri dari golongan masyarakat penyandang disabilitas, pekerja migran, pekerja rumah tangga (PRT), masyarakat adat, dan lansia.

Selain itu, mereka yang mengajukan laporan kepada Komnas HAM juga berasal dari berbagai daerah dengan yang tertinggi berada di Sumatera Utara.

"Lima wilayah terbesar yang merupakan terjadinya kasus [dugaan pelanggaran HAM] adalah Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten," pungkasnya.

Lebih lanjut, kesempatan ini merupakan pertama kalinya bagi komisioner Komnas HAM yang diketuai oleh Atnike Nova Sigiro ini merayakan Hari Peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia.

Sebab, struktur pimpinan dan koordinator subkomisi periode 2022-2027 baru ditunjuk dan mulai bertugas pada Senin (14/11) bulan lalu.

Berdasarkan sidang paripurna yang dihelat pada November lalu, Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027 telah memutuskan prioritas kerja enam bulan yang terdiri dari sembilan fokus utama penegakan HAM. Prioritas kerja enam bulan itu antara lain:

  1. Pelanggaran HAM yang Berat;

  2. Permasalahan HAM di Papua;

  3. Konflik Agraria;

  4. Kelompok Marginal (Disabilitas, Pekerja Migran, Masyarakat Adat dan PRT);

  5. Perlindungan Pembela HAM;

  6. Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan;

  7. Bisnis dan HAM;

  8. Antisipasi Pemilu 2024;

  9. Pemantauan RANHAM 2022-2024.

Media files:
01gkxan6xc7a1px5q5vgrbb3g7.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar